IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Paslon Perseorangan Pilgub Jateng 2024 Belum Ada yang Mendaftar

Avatar of Redaksi
Wahyudi Sutrisno, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Wahyudi Sutrisno, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) awasi pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng pada Pemilihan 2024, pada 8 hingga 12 Mei 2024.

Pengawasan dilakukan sesuai pembagian waktu sebagaimana diatur dalam surat Pengumuman KPU Provinsi Jateng nomor 1049/PL.02.2-Pu/33/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan dalam Pilgub 2024.

Responsive Images

“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 untuk Kepala Daerah Jateng sendiri belum ada yang menyerahkan pemenuhan syarat dukungan minimal, artinya nihil pendaftar,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, di kantornya, di Semarang, Selasa (14/5/2024).

Wahyudi menyampaikan, pengawasan dilakukan dengan membagi Tim Pengawas.

“Tujuan pengawasan untuk memastikan jika ada Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang hendak mengajukan syarat dukungan minimal kepada KPU Provinsi Jateng, dilayani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya memastikan jika ada Balon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal, memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.838.812 dengan sebaran minimal di 18 Kabupaten/Kota.

Dalam pemantauan terhadap 35 Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan pemenuhan syarat dukungan minimal Balon Perseorangan Bupati/Walikota.

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, dua Kabupaten terdapat Balon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan dinyatakan lengkap serta diterima. Dua Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal,” tegasnya.

Meski begitu, Wahyudi menyebut, ada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Brebes yang terdapat pendaftar Bakal calon perseorangan, namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen fisik persyaratan, dikembalikan KPU Kabupaten Brebes sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan dan sebaran minimal. Sehingga total terdapat 33 Kabupaten/Kota dikategorikan nihil pendaftar.

“Nantinya akan ada pemantauan lebih lanjut terhadap dua Kabupaten yang terdapat pendaftar untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan,” kata Wahyudi.

Tahapan selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mendaftar pada 13 hingga 29 Mei 2024. (Ahmad)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar