
Jakarta, Kabarterdepan.com – Seorang pasien bernama Johanes Patria Sitanggang (43) meninggal dunia setelah menjalani operasi usus buntu di RSUD Tarakan, Jakarta, pada 4 Mei 2025 lalu.
Keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap penanganan medis yang dilakukan pihak rumah sakit, lantaran tidak ada penjelasan medis pasca operasi dan dugaan adanya kesalahan prosedur.
Kronologinya, pasien yang didiagnosa usus buntu tersebut awalnya masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 29 April 2025, dan dijadwalkan menjalani operasi pada 30 April 2025 pukul 16.00 WIB. Namun, operasi ditunda tanpa penjelasan hingga pukul 20.00 WIB malam hari. Setelah operasi, kondisi pasien tak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia pada 4 Mei.
Menurut pihak keluarga, selama proses pasca operasi hingga kematian korban, tidak ada komunikasi langsung dari dokter bedah kepada keluarga pasien, termasuk mengenai perkembangan kondisi medis atau penanganan lanjutan.
Kakak almarhum, Anna Tuning Sitanggang, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah melayangkan somasi kepada Direktur RSUD Tarakan dan dokter bedah yang menangani, dr. Diah Asih Lestari, Sp.B, pada Senin (2/6/2025).
Dalam surat somasi, Anna menegaskan bahwa pihak keluarga tidak hanya menuntut klarifikasi semata. Berikut beberapa tuntutan keluarga pasien almarhum Johanes Patria Sitanggang kepada RSUD Tarakan.
- Proses etik dan sanksi profesi terhadap dokter penanggung jawab di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan/atau MKDKI.
- Sanksi administratif dan struktural dari pihak rumah sakit terhadap semua pihak yang lalai, termasuk pencabutan kewenangan praktik.
- Langkah hukum pidana apabila terbukti terjadi kelalaian berat (gross negligence) yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 388 dan 389 UU No. 17 Tahun 2023 serta Pasal 359 KUHP.
- Pemberian kompensasi nyata kepada keluarga korban secara proporsional.
- Penyampaian laporan hasil audit medis internal dalam jangka waktu 14 hari kerja.
- Jaminan sistematis agar kejadian serupa tidak terulang melalui perbaikan kebijakan, pelatihan tenaga medis, dan peningkatan transparansi informasi kepada keluarga pasien.
“Kami menegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban yang kami tuntut tidak berhenti pada klarifikasi lisan atau tertulis,” kata Anna, saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).
Anna juga mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik sehingga somasi dilayangkan.
“Dokter Diah yang melakukan operasi tidak pernah mengunjungi pasien sampai adik kami meninggal. Tidak ada muncul. Pihak RS Tarakan pun tidak ada itikad minta maaf atau beri kami info,” tegasnya.
Setelah adanya somasi tersebut, pihak RSUD Tarakan merespons pada hari yang sama, melalui surat balasan resmi atas nama Direktur RSUD Tarakan, dr. Weningtyas Purnomorini, MARS meminta maaf pada pihak keluarga pasien.
“Saya secara pribadi merasa sangat prihatin dan menyesal serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas proses perawatan medis yang belum optimal, khususnya dalam komunikasi terapeutik dan hospitality dari dokter penanggung jawab pasien. Hal ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran yang sangat berharga bagi kami untuk meningkatkan mutu pelayanan di masa yang akan datang,” tulis dr. Weningtyas.
Sebagai tindak lanjut, RSUD Tarakan mengundang keluarga pasien untuk melakukan mediasi bersama dr. Diah Asih Lestari dan manajemen rumah sakit pada Kamis (5/6/2025) besok. (Riris*)
