Pasca Putusan MK, PKB Grobogan Jalin Koalisi Dua Partai Besar dan Partai Non Parlemen

Avatar of Redaksi

 

IMG 20240821 WA0115
Ketua Desk Pilkada Grobogan, HM Nur Wibowo bersama pasangan calon Bambang-Catur di kantor DPC PKB Grobogan beberapa waktu yang lalu (masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com –
Usai mendapatkan rekomendasi model B1-KWK serta keluarnya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai non parlemen dapat pengusung calon.

Bambang Pujiyanto kian mantab dalam mencalonkan diri di Pilkada Grobogan dengan koalisi partai Golkar dan PPP. Selain dua partai besar tersebut, Nantinya PKB bakal menggandeng partai-partai non parlemen sebanyak delapan partai.

“Insya Allah doa kita bersama, pasangan Bambang Catur maju ke kontestasi Pilkada 2024,” ucap Bambang Pujiyanto, Rabu (21/8/2024) siang.

Hal yang sama dikatakan Ketua Desk Pilkada Grobogan, HM Nur Wibowo menegaskan bahwa PKB positif maju di Pilkada Grobogan.

Nur Wibowo mengatakan, pasca keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Pilkada tak mensyaratkan kursi sebagai acuan, akan tetapi partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut, membuka peluang untuk berkoalisi dengan partai non parlemen di Grobogan

Pihaknya pun menjalin koalisi partai non parlemen dengan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa partai non parlemen dapat menjadi pengusung calon.

“Adanya putusan MK terkait Undang-undang Pilkada adalah menghindari Pilkada dengan kotak kosong. Sangat tidak mendidik,” tegasnya.

Diketahui sampai saat ini, tiga parpol besar yang belum mengeluarkan rekomendasinya yakni PDIP, Golkar, dan PPP.

Untuk PDIP sendiri saat ini mengusung kader internal yakni Setyohadi, sehingga dapat dipastikan rekomendasi akan jatuh kepada kader.

Sesuai jadwal regulasi, pendaftaran peserta Pilkada, akan dibuka oleh KPU pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page