
Sleman, KT – Polisi berhasil membongkar identitas orangtua yang tega buang bayi kembar ke Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman, pada 14 September lalu. Pelaku merupakan pasangan kekasih EW dan SW, dan bayi kembar itu diduga hasil hubungan di luar pernikahan.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan, bayi kembar itu merupakan anak dari pasangan kekasih EW yang seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya SW, warga Piyungan, Bantul.
“EW usia 19, pelajar (mahasiswi) alamat Mesuji, Lampung. SW itu adalah status bekerja swasta sebagai driver usianya kurang lebih 31 tahun,” kata Kompol Parliska saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).
Kompol Parliska, menceritakan awal mula terbongkarnya kasus yang memilukan ini. Sehari setelah penemuan jasad bayi kembar, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang datang ke sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo.
Disebutkan saat itu wanita tersebut dalam kondisi pendarahan hebat pasca melahirkan, namun petugas medis tidak mengetahui bayinya. Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya ibu bayi kembar itu inisial EW. Akhirnya petugas mengamankan EW di indekosnya di kawasan Depok, Sleman.
“Petugas juga mendapat informasi jika EW memiliki pacar atas nama SW. Kemudian dari informasi tersebut kami bergerak mengamankan SW di lokasinya Piyungan, Bantul,” ujarnya.
Saat diamankan, lanjut Kompol Parliska, EW masih dalam kondisi lemah. Saat ini EW dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna mendapat penanganan medis. Kepada polisi, EW mengakui melahirkan bayinya di kamar kosnya pada 12 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Awalnya bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak informasi dari ibunya. Kemudian bayi kedua bergerak tetapi napas tersengal-sengal,” ungkap Kompol Parliska.
Setelah melahirkan, EW kemudian menghubungi pacarnya SW untuk datang ke kos. Saat itu bayi sudah dalam kondisi dibungkus kain dan diletakkan di bak kamar mandi kos dalam kondisi tidak bergerak.
Setelah itu bayi kembar dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih, dan diletakkan di dalam kardus dan dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa SW. EW dan SW lantas naik mobil dengan maksud mencari makanan karena kondisinya lemah sehabis melahirkan. Setelah itu EW dipulangkan ke kosnya. Saat itu, bayi masih berada di dalam mobil dalam kondisi tidak bergerak. EW lalu meminta kepada pacarnya agar kedua bayi tersebut dimakamkan.
“Kemudian SW itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai,” bebernya.
“Berhenti dari sungai, kemudian turun kemudian di sungai itu ada dam kurang lebih ketinggian dari atas ke air 3 sampai 5 meter, kemudian bayi itu diambil dari plastik dibuka kemudian dicemplungkan atau dimasukkan ke air,” sambungnya.
Dari peristiwa itu, polisi akhirnya mengungkap motif pelaku hingga tega buang bayi kembar darah dagingnya sendiri.
“Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi dan bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku tetapi untuk menghilangkan jejak dibuang ke sungai. Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah,” terangnya.
Menurut Kompol Parliska, saat ini SW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara EW masih berada di RS Bhayangkara Polda DIY dan statusnya masih sebagai saksi.
SW akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)