
Sukabumi, Kabarterdepan.com — Pasca insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen asal Jakarta dan perusakan rumah singgah milik Maria Veronica Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (27/6/2025), kondisi para peserta retret yang sebagian besar adalah anak-anak dan remaja masih diliputi trauma.
Rita Muljartono, salah satu guru pembimbing yang mendampingi para pelajar, mengungkapkan bahwa pasca kejadian tersebut anak-anak mengalami gangguan psikologis. Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun media sosial aktivis Abu Janda.
“Saat ini anak-anak dalam pemulihan dan mereka mengalami trauma seperti mendengar suara keras, dan mereka sering susah tidur. Itu menjadi beban bagi orang tua yang melihat kondisi anaknya yang masih dalam trauma,” ujar Rita.
Sementara, kuasa hukum korban, Subardian Nuka, menilai bahwa insiden tersebut tidak hanya merupakan tindak perusakan, tetapi juga termasuk kekerasan terhadap anak secara psikologis.
“Menurut kami, tindakan ini memenuhi unsur pasal 170 KUHP dan bisa dijuntokan ke pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun setengah,” jelas Subardian.
Ia juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikologis, sebagaimana yang dialami oleh para pelajar retret tersebut.
“Anak-anak ini masih di bawah umur, tapi harus menghadapi situasi penuh intimidasi. Dampak psikologisnya pasti akan panjang. Kami melihat ini bisa dikenakan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,” paparnya.
Subardian mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku tidak hanya mempertimbangkan beratnya ancaman pidana, tetapi juga memberikan efek jera yang sepadan.
“Kalau kami sih, kita bukan hanya melihat berapa ancamannya, tapi ini harus dihukum berat,” pungkasnya.
Diketahui, pihak Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait insiden perusakan vila di Cidahu Sukabumi akibat dugaan dijadikan sebagai rumah ibadah tanpa izin tersebut, Selasa (1/7/2025).
Ketujuh tersangka di antaranya berinisal RN, UE, EM, MD, MS, H, dan E yang diduga melakukan berbagai tindakan perusakan seperti merusak pagar vila, kendaraan, serta menurunkan dan merusak salib. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan yang dibuat oleh pemilik vila pada 28 Juni 2025 lalu. (*)
