
Sukabumi, Kabarterdepan.com- Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu berhasil disita seberat 1,67 kilogram dan timbangan digital serta satu unit handphone.
Dua Pelaku inisial R (19) dan inisial A (36) berhasil ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/12/2024). Keduanya masih ada hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi Kasatnarkoba IPTU Tatang Mulyana di Mapolres Sukabumi Senin (16/12/2024) menerangkan, kedua pelaku punya hubungan keluarga. Pelaku R adalah keponakan dari pelaku A. Awalnya pelaku R mendapatkan Sabu dari pelaku A, sedangkan pelaku A dariendapat barang haram dari pelaku inisial T yang saat ini masih dalam Daftra Pencarian Orang (DPO).
“Modus pelaku dengan mengambil barang dari wilayah Depok dan mendistribusikannya ke Sukabumi, lalu tersangka melakukan pertemuan di jalan dengan metode khusus untuk mengelabui aparat,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
“Polres Sukabumi berkomitmennya dalam memberantas Narkoba dan menindak tegas sekecil apapun indikasi peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Samian.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktifitas mencurigakan yang berpotensi peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (M idris)
