Palsukan Minuman Beralkohol, Pasutri di Mojokerto Diamankan Polisi

Avatar of Redaksi
Konfrensi pers pemalsuan minuman beralkohol di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
Konfrensi pers pemalsuan minuman beralkohol di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pasangan suami istri (pasutri) AG dan YL warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini harus berususan dengan polisi setelah memproduksi miuman berakohol palsu yang dioplos di sebuah rumah.

Keduanya ditangkap petugas polisi yang mendatangi rumahnya dan menemukan ratusan botol minuman keras dengan berbagai merk dan sejumlah olahan dari bahan etanol dan berbagai cairan yang dioplos.

Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konfrensinya mengatakan, awal mula penangkapan itu berawal saat personil Satuan Samapta dan anggota Reserse Kriminal menggelar patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Saat melaksanakan patroli tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran miras ilegal,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah berlantai 2 tersebut. Petugas menemukan beberapa botol dan jurigen yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman keras palsu tersebut.

“Didapati ada aktivitas peracikan minuman yang dioplos dari berbagai jenis merk yang telah dikemas dalam beberapa minuman keras dalam botol,” jelasnya.

Masih kata Kasat, modus operandinya pelaku melakukan aksi itu dengan mencampurkan semua barang dengan komposisi tertentu dan rasa tertentu, kemudian dioplos dan dituang ke beberapa botol sesuai merk botol lalu disegel dengan plastik yang dimasukan ke air panas.

“Dijual oleh pelaku melalui media sosial dan pesan singkat Whatsapp dengan harga lebih murah,” tambahnya.

Pelaku pun mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per botolnya. Dalam seminggu pelaku berhasil memproduksi puluhan minuman beralkohol dengan harga Rp. 100.000 per botolnya.

“Total keseluruhan yang kita amankan ada 269 botol minuman keras yang dioplos atau palsu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 nomor 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 140 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ebagaimana diubah dalam pasal 64 nomor 31 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Dihukum dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page