
Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Polemik pelaporan Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ke Polres Mojokerto Kota terus menjadi perbincangan publik. Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat dan LSM tersebut dinilai perlu disikapi secara objektif dan hati-hati dari sudut pandang hukum pidana.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., memberikan pandangan hukumnya terkait polemik yang tengah viral tersebut.
Tidak Semua Polemik Publik Otomatis Tindak Pidana
Imron Rosyadi menegaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak setiap peristiwa yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Dalam hukum pidana, tidak setiap peristiwa yang menimbulkan polemik di ruang publik yang saya baca juga di beberapa media online secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hal pertama yang harus diuji adalah apakah yang bersangkutan secara terang-terangan melakukan ujaran kebencian, penistaan agama bermuatan SARA terhadap tokoh agama atau kiai, atau menyebarkan berita bohong maupun fitnah yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Imron Rosyadi saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus diawali dengan pengujian unsur-unsur pidana secara ketat, bukan semata-mata didorong oleh tekanan opini publik.
Unsur Penyebaran di Media Elektronik Jadi Kunci
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa potensi pidana baru dapat muncul apabila pernyataan yang dipersoalkan disampaikan secara sadar dan sengaja melalui media elektronik serta disebarluaskan untuk konsumsi publik.
“Apabila memang Kepala Desa Ngingasrembyong secara sadar dan sengaja menyebarkan pernyataan tersebut melalui media elektronik, baik berupa rekaman video, gambar, maupun pesan tertulis, yang disebarluaskan secara umum dan dapat diakses oleh masyarakat luas, serta secara jelas menunjuk atau menyebut identitas tokoh agama, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur delik ujaran kebencian atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa konteks penyebaran dan niat pelaku menjadi faktor penting dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Penjelasan UU ITE dan Ancaman Pidananya
Imron Rosyadi juga menguraikan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketentuan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Bahkan, dalam perubahan terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, larangan tersebut ditegaskan untuk mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan masyarakat.

Komunikasi Tertutup Tidak Memenuhi Unsur Delik
Namun demikian, Imron mengingatkan bahwa tidak semua pernyataan yang menyinggung pihak tertentu dapat dipidana.
“Dengan demikian, apabila pernyataan atau pendapat yang dipersoalkan tersebut hanya menyangkut individu tertentu, disampaikan dalam diskusi atau komunikasi yang bersifat tertutup, tidak ditujukan untuk dibaca atau diketahui oleh masyarakat umum, serta tidak mengandung ajakan permusuhan atau kebencian berbasis SARA, maka dalam perspektif hukum pidana perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur delik,” jelasnya.
Penanganan Harus Proporsional dan Tidak Berlebihan
Di akhir keterangannya, Imron Rosyadi menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang sensitif dan bernuansa sosial-keagamaan.
“Oleh karena itu, penanganan perkara semacam ini harus dilakukan secara hati-hati agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan individu, kebebasan berekspresi, dan ketertiban umum. Apalagi KUHP Nasional lebih mengedepankan pendekatan humanis dan modern, tidak represif sebagaimana KUHP lama,” pungkasnya. (Izhah)
