
Grobogan, kabarterdepan.com- Pendapatan pajak retoran 2024 kurang maksimal, hasilnya Pemkab Grobogan kehilangan potensi pajak dari penggunaan tapping box sebesar 25 persen.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati mengatakan, dari 100 persen restoran yang ada diwilayah kabupaten sekitar 25 persen pelaku usaha restoran belum bisa taat menggunakan tapping box, sedangkan 75 persennya sudah taat menggunakan.
“Besaran pajak restoran yang hilang sebesar 25 persen jika dirupiahkan mencapai Rp1,2 Miliar,” mengulang keterangan Rini kepada media, Jumat (3/1/2025)
Menurutnya, kendala itu disebabkan para pemilik restoran yang ada di Kabupaten Grobogan dalam pemakaian tapping box kurang maksimal. pemilik restoran belum bisa sepenuhnya memungut pajak dari pengunjung restoran sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
“Mereka (pemilik restoran) masih takut jika pengunjung dibebani dengan pajak para pelanggan tidak mau kembali lagi berkunjung ke restoran,” ucap Rini.
Namun di sisi lain, pihaknya juga menyebutkan target pendapatan dari restoran tidak mengalami penurunan. bahkan pendapatan restoran melebihi target yang telah di tentukan.
Target Pajak Restoran 2024
“Target kita Rp 5 Miliar, namun realisasinya telah mencapai Rp 6,3 miliar atau sekitar 26 persen,” ungkapnya.
Kabid Rini juga menyatakan, para pemilik usaha restoran yang tidak memungut pajak dari pengunjung diduga mereka memiliki dua alat pembayaran atau kasir. Sehingga pemerintah kesulitan dalam pemantauan bila alat tapping box tidak digunakan.
Ketidak patuhan para pemilik restoran, menyebabkan kendala tersendiri bagi Pemerintah daerah saat melakukan monitor transaksi disejumlah usaha restoran yang ada di Kabupaten Grobogan.
“Akan sulit dipantau jika pelaku usaha tidak menggunakan tapping box dan memilih menggunakan alat kasir miliknya sendiri,” tuturnya.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan teguran ke pemilik usaha yang belum maksimal menggunakan alat tapping box. Ia menegaskan, pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi. Semua itu tertuang didalam Keputusan Bupati nomor 39 tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
“Kita akan memberikan Surat Peringatan 1,2,3 terakhir jika tidak ada itikad baik maka ijin usahanya dicabut,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Rini, pihaknya juga sudah melakukan beberapa pendekatan, namun mainset pemilik usahanya tidak mau berubah, mereka beranggapan pajak itu haram selanjutnya dengan berat hati kita tutup usahanya sesuai peraturan yang ada.
“Sejauh ini sudah ada lima restoran yang dicabut izin usahanya karena enggan membayar pajak,” jelasnya. (Masrikin)
