Pagar Makan Tanaman, Ayah Tiri Tertangkap Basah Cabuli Anak Sejak Kelas 3 SD

aksi pagar makan tanaman oleh ayah tiri
Pagar Makan Tanaman, Ayah Tiri Tertangkap Basah Cabuli Anak Sejak Kelas 3 SD (Freepik)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pepatah “pagar makan tanaman” mencerminkan nasib tragis yang dialami KD (20).

Selama lebih dari sepuluh tahun, KD terpaksa menyimpan trauma yang mendalam akibat aksi pagar makan tanaman atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, EM (53).

Kasus yang dimulai ketika korban masih di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) kini akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota setelah ibu kandung korban menangkap basah pelaku, Rabu (25/02/2026).

Keputusan korban untuk berbicara bukanlah hal yang mudah, setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan dan merasa tidak dipercaya oleh orang-orang terdekatnya, insiden terakhir di kamarnya menjadi titik balik.

Ketika EM berusaha mengulangi perbuatannya, NR (51), ibu kandung korban, menangkap basah tindakan bejat tersebut, kejadian ini menjadi bukti konkret yang selama ini sulit dibuktikan oleh korban.

KD akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota untuk menuntut keadilan, kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat lamanya kejahatan yang berlangsung, yaitu sekitar 11 tahun.

Kronologi Insiden Tangkap Basah “Pagar Makan Tanaman”

Runtutan peristiwa pagar makan tanaman ini dimulai ketika korban berusia 9 tahun, di tengah masa pertumbuhan yang seharusnya dipenuhi keceriaan, EM mulai melancarkan aksi bejatnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku selalu sama, memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, terutama saat korban baru pulang sekolah dan ibunya tidak ada di tempat.

Pelaku EM memulai aksinya dengan menyentuh titik-titik sensitif di tubuh korban hingga merambah ke area vital lainnya.

Tindakan ini dilakukan berulang kali, menciptakan luka psikis yang mendalam bagi seorang anak yang bahkan belum sepenuhnya memahami apa yang terjadi pada tubuhnya.

Konflik dalam rumah tangga NR dan EM sempat memberikan celah bagi KD untuk mencari perlindungan.

Ketika NR memilih pulang ke rumah ayahnya akibat masalah internal, korban pun ikut serta.

Di sana, dengan sisa keberaniannya, korban mencoba menceritakan kebusukan ayah tirinya kepada keluarga besar.

Namun, alih-alih mendapatkan pelukan dan perlindungan, korban justru menghadapi kenyataan pahit kedua.

Tidak ada satu pun anggota keluarga yang mempercayai ceritanya, korban malah dituduh sebagai pembohong dan dianggap sedang mengarang cerita untuk merusak keharmonisan keluarga.

Akibat tuduhan tersebut, KD dijatuhi “hukuman” oleh keluarga besarnya, selama masa hukuman di rumah kakeknya, KD mengalami pengabaian.

Tinggal bersama dua orang dewasa yang sibuk dengan urusan masing-masing, ia tumbuh tanpa pengawasan yang memadai.

Saat memasuki fase transisi dari SD ke SMP, NR akhirnya menjemput KD untuk kembali tinggal bersamanya.

Pada saat itu, korban berpikir bahwa masa hukumannya telah selesai, dan korban sudah dimaafkan.

Ia berusaha untuk merenungkan diri dan berharap bahwa ayah tirinya telah mengalami perubahan.

Namun, harapan itu sirna ketika pandemi COVID-19 melanda, kebijakan pembatasan sosial yang mengharuskan semua aktivitas dilakukan di rumah justru menjadi penjara bagi KD.

Di bawah atap yang sama, serta kembalinya tindakan pencabulan EM menerapkan aturan yang sangat ketat dan cenderung kasar terhadap korban.

Kedisiplinan yang dipaksakan berubah menjadi kekerasan fisik, salah satu contoh tragis adalah ketika korban telah membersihkan lantai, tetapi dianggap tidak cukup bersih oleh EM, tanpa ampun EM memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Kebebasan yang pernah ia nikmati saat tinggal di rumah kakeknya kini telah berubah menjadi ketakutan yang sangat besar.

Setiap tindakan yang dilakukan KD selalu dianggap salah oleh EM, di tengah tekanan itu, EM pernah mengonfrontasi KD tentang laporan yang dibuat korban bertahun-tahun lalu kepada ibunya.

Meskipun KD berusaha menghindar demi keselamatannya, EM malah kembali melakukan tindakan pencabulan.

Dalam satu minggu, EM dapat melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak dua hingga tiga kali.

Kamar tidur yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi seorang anak, justru menjadi saksi bisu kejahatan yang berulang selama bertahun-tahun.

Kasus ini berfungsi sebagai pengingat yang kuat bagi masyarakat mengenai pentingnya mendengarkan suara anak.

Ketidakmampuan keluarga untuk mempercayai laporan korban di masa lalu telah memperpanjang masa penderitaan korban selama bertahun-tahun.

Atas aksi pagar makan tanaman yang dilakukan, kini EM menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pemberatan karena posisinya sebagai orang tua tiri.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page