
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY memberikan Laporan Hasil Kajian (LHK) “Problematika Tata Kelola Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta” pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Hasil kajian tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Muflihul Hadi yang ditemui langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta.
Muflihul menyebut terdapat temuan mendalam atas kajian yang dilakukan. Disebutnya, krisis sampah yang terjadi bukan diakibatkan lemahnya regulasi, namun akibat implementasi yang kurang maksimal.
“Akar permasalahan utamanya adalah krisis tata kelola atau governance. Kami menemukan adanya ‘jurang implementasi’ (implementation gap) yang masif antara aturan formal yang ideal dengan praktik di lapangan,” katanya.
“Penutupan TPA Piyungan pada tahun 2024 hanya berfungsi sebagai akselerator yang membongkar kegagalan sistemik ini,” imbuhnya.
Berdasarkan catatannya, timbulan sampah di Kota Yogyakarta 300 ton tidak sebanding dengan total kapasitas olah efektif dari seluruh Unit Pengolahan Sampah (UPS) sebesar 150 ton.
“Ini menyebabkan penumpukan sampah di berbagai depo,” ujarnya.
Terdapat pula temuan dari sisi teknis kinerja UPS yang memiliki masalah dengan tidak adanya mesin pengering (rotary dryer) yang membuat pembakaran menjadi lebih lama.
Hal itu juga membuat produk Refuse Derived Fuel (RDF) tidak bisa dijual dengan kondisi basah. Dari temuan yang diperoleh di lapangan, menurutnya berpotensi memunculkan potensi maladministrasi.
“Potensi maladministrasi yang kami identifikasi di Kota Yogyakarta mencakup ‘penundaan berlarut’ (undue delay), yang terlihat dari antrian residu di insinerator dan penahanan sampah di depo-depo akibat kapasitas yang tak sebanding,” katanya.
“Kami melihat adanya pengabaian kewajiban hukum (neglect of legal obligations), yakni lemahnya penegakan aturan pemilahan di sumber dan pembinaan bank sampah yang masih minim,” imbuhnya.

Saran untuk Pemkot Yogyakarta
Atas temuan tersebut, ORI DIY memberikan saran agar Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo untuk menerapkan Retribusi Diferensial. Pihaknya meminta agar dibuatkan Peraturan Wali Kota untuk dilakukan retribusi dengan cara berbeda.
“Warga yang taat memilah sampah diberikan insentif (diskon), sementara yang tidak memilah dikenakan tarif normal atau dinaikkan,” ujarnya.
Pihaknya juga memberikan rekomendasi untuk dilakukan audit teknis dan mengalokasikan anggaran untuk melengkapi UPS.
Pemkot Yogyakarta disarankan untuk menggunakan peralatan seperti Rotary Dryer serta menambah kapasitas incinerator.
ORI DIY mendorong agar Bank Sampah yang tidak aktif agar kembali dihidupkan dengan melibatkan kader Dasawisma dan PKK.
Selain itu, terkait aturan plastik sekali pakai, pihaknya meminta agar Perwal 40 tahun 2024 ditegakan. “Fokusnya bisa dimulai dadi pelaku sektor usaha seperti hotel dan restoran,” katanya.
“Kami ingin hasil kajian ini dapat menjadi landasan bagi Walikota Yogyakarta untuk melakukan langkah korektif yang tegas dan terukur,” ujarnyam
“Penanganan sampah ke depan membutuhkan ‘pemaksaan perilaku’ melalui penegakan aturan, bukan lagi sekadar sosialisasi,” tutup Muflihul (Hadid Husaini).
