
Madiun, Kabarterdepan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Adi Sujatno pada hari ini, Rabu (2/7/2024).
Sidang vital ini berfokus pada dua agenda utama: usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan penunjukan Tamping (narapidana pendamping) terhadap 8 WBP.
Ketua TPP Lapas Pemuda Madiun secara resmi membuka sidang yang dihadiri oleh sekretaris dan seluruh anggota TPP. Rangkaian pembahasan intensif dilakukan terhadap usulan-usulan yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam oleh bagian Pembinaan.
Dalam proses sidang, masing-masing usulan dievaluasi secara cermat berdasarkan penilaian perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib lapas, serta rekomendasi dari pembina dan pengasuh blok.
Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa WBP yang diusulkan memang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas Pemuda Madiun Wahyu Susetyo menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan forum penting dalam proses pembinaan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui sidang ini, kami berupaya memastikan bahwa setiap keputusan terhadap warga binaan, baik dalam usulan pembebasan bersyarat maupun penunjukan tamping, dilakukan secara objektif, berdasarkan evaluasi menyeluruh,” ujar Wahyu.
Ia juga menekankan pentingnya peran TPP sebagai jembatan dalam menyelaraskan proses pembinaan dengan prinsip keadilan restoratif dan pemasyarakatan yang humanis.
Sidang TPP merupakan bagian dari sistem penilaian pembinaan yang mendukung pelaksanaan hak-hak integrasi dan penugasan fungsi kerja bagi warga binaan, sebagai bagian dari upaya pembentukan kembali karakter yang produktif dan bertanggung jawab. (*)
