
Surabaya,Kabarterdepan.com- Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 141 unit kendaraan bermotor roda 2 yang terlibat dalam kegiatan balap liar. Kendaraan tersebut diamankan oleh pihak dari hasil patroli dan hunting setiap malam di jalanan Kota Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan bagi pemilik yang ingin mengambil motornya dapat langsung datang ke satpas kolombo dengan membawa bukti kepemilikan, lalu membayar denda yang telah ditetapkan.
“Untuk pemilik motor bisa membayar dendanya dulu di BRI ya, lalu kemudian dengan membawa bukti pembayaran denda motor bisa diambil di Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Galih, Jumat (23/1/2026).
Galih menambahkan bagi pemilik yang motornya modifikasi harus membawa kelengkapan untuk mengembalikan motornya ke posisi standart. Dirinya menjelaskan modifikasi tidak dilarang, tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi jika motor tersebut digunakan di jalan raya.
“Kan ada aliran modifikasi street legal, nah kalau modifikasi seperti itu boleh digunakan di jalan. Tapi kalau modifikasinya ekstrem dan untuk kebutuhan kontes silahkan menggunakan towing, jangan digunakan di jalan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis masih sebagian kecil pemilik yang mengambil motornya di Kantor Polrestabes Surabaya, Galih sendiri akan mendalami motor motor sitaan tersebut apakah merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian dan sebagainya.
“Nanti motor motor yang belum diambil ini akan kita jadikan data awal lagi pencarian kita ini motor terkait dengan apa sih,” paparnya.
Polrestabes Surabaya Rutin Patroli
Pihaknya akan terus melakukan patroli di jalan jalan Kota Surabaya yang berpotensi menjadi arena balap liar, seperti jalan panjang jiwo, Darmo, Dinoyo. Para pelaku balap liar ini biasanya melakukan aksinya pada malam hari di pukul 1 dini hari.
“Biasanya dini hari jam 1 an, kalau malam minggu biasanya nongkrong dulu di warkop lalu pas pulang jam 3 baru mulai. Kita akan terus lakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.
