
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Polres Mojokerto mengadakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Semeru 2025 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 2025 di Halaman Mapolres, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (10/2/2025) pagi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran anggota kepolisian mulai dari Polsek jajaran maupun anggota dari unit Satuan Lalu Lintas dan juga nampak hadir dari Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan apel dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.
Adapun 8 point sasaran prioritas yang menjadi sasaran petugas diantaranya :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
3. Pengendara dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol.
4. Pengendara atau pengemudi di bawah umur.
5. Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong.
6. TNKB tidak sesuai speektek (plat khusus atau plat rahasia).
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Melebihi kecepatan maksimal.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto usai menggelar apel mengatakan, kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini akan dilaksanakan selama 2 minggu kedepan yakni terhitung dari tanggal 10-23 Februari 2025 mendatang.
“Operasi keselamatan ini kami mengedepankan pengendara yang berpotensi menimbulkan mengganggu keselamatan,” katanya.
Ihram menambahkan, pihaknya bakal melakukan tindakan langkah preventif dengan memberikan teguran terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran di jalan.
“Yang artinya kita lebih mengedepankan teguran edukasi untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Namun, apabila ditemukan beberapa pengendara yang terbukti membahayakan atau berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kapolres mengegaskan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan.
“Dengan segala hormat akan kami hentikan kami lakukan tindakan tegas berupa tilang,” tutur Kapolres.
Selain itu, lanjut Ihram pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan mengkonsumsi minum minuman keras yang dirasa membahayakan pengendara yang lain.
“Terhadap keberadaan miras oplosan yang marak pada saat ini kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaraannya,” pungkasnya. (*)
