Oknum Guru PNS Diduga Lecehkan Murid Difabel di SLB Kota Yogyakarta, Kuasa Hukum Lapor Polisi

Avatar of Redaksi
oknum guru
Ilustrasi pencabulan (Freepik)

Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap seorang murid di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta kini resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menegaskan laporan yang diajukan merupakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Namun demikian, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci kronologi kejadian karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Untuk kronologisnya kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam penanganan penyidik PPA,” ujar Hilmi.

Berdasarkan informasi dari keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November hingga Desember 2025. Korban sendiri diketahui lahir pada 2009 dan saat ini duduk di kelas 2 SLB.

Hilmi menyebut, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan sejak kecil. Kondisi tersebut membuat proses penggalian keterangan membutuhkan pendekatan khusus.

“Kalau kondisi korban ada trauma, karena memang berkebutuhan khusus. Untuk menggali fakta tanggal dan sebagainya itu kesulitan. Tapi dari keterangan korban dan keluarga memang ada tindakan-tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum guru tersebut,” jelasnya.

Dugaan pelecehan disebut terjadi lebih dari satu kali, meski jumlah pastinya masih didalami. Informasi sementara menyebut peristiwa diduga terjadi di ruang kelas dan juga di luar kelas. Bahkan, menurut keterangan awal, saat kejadian diduga terdapat murid lain di lokasi.

WhatsApp Image 2026 02 20 at 1.53.47 PM
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual anak berkebutuhan khusus di Kota Yogyakarta Hilmi Miftahzen Alter Lukas Tulia saat diwawancarai wartawan, Jumat (20/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Minta Oknum Guru Diproses Hukum Transparan dan Tuntas

Kasus ini terungkap setelah korban sempat bercerita kepada orang tuanya, meski belum secara detail. Rincian peristiwa justru lebih banyak terungkap saat korban dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke LSM Harimau yang selanjutnya menghubungi tim kuasa hukum.

Rekan kuasa hukum korban, Arter Lukas Tulia, menegaskan pihaknya berharap kasus ini dikawal bersama agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

“Apalagi klien kami ini seorang difabel. Itu sangat luar biasa dilakukan oleh seorang oknum tenaga pendidik. Kami berharap Kanit PPA bisa memproses berdasarkan hukum yang berlaku sampai ke persidangan, dan jika terbukti, pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta dukungan media untuk ikut mengawal perkara tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

Selain proses hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan laki-laki, mereka juga berharap korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi guna memulihkan trauma yang dialaminya.

Saat ini laporan telah diterima dan tengah dalam tahap pendalaman oleh penyidik PPA. Perkembangan lebih lanjut, menurut kuasa hukum, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan lebih jauh. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page