Nilai Not a Number Muncul di Survei Integritas, 5 OPD di Pati Jadi Sorotan

Avatar of Jurnalis: Masrikin
integritas
Ilustrasi responden saat sedang mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (masrikin/kabarterdepan.com)

Pati, kabarterdepan.com – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati tercatat tidak memiliki nilai indeks dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.

Dalam tabel penilaian SPI, kelima OPD tersebut ditandai dengan keterangan Not a Number (NaN) atau tanpa nilai integritas. Kondisi ini menunjukkan data tidak dapat dihitung karena jumlah responden pengisi survei tidak mencukupi.

Pejabat Fungsional Analis Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda KPK, Timotius Hendrik Partohap, menjelaskan predikat NaN yang muncul pada sejumlah OPD di Kabupaten Pati merupakan dampak dari rendahnya tingkat partisipasi responden. KPK, kata dia, tidak memaksakan penghitungan nilai apabila jumlah responden terlalu minim.

“Jika tidak ada angka indeks, artinya jumlah responden yang mengisi survei tidak mencukupi untuk dilakukan penghitungan,” ujar Timo saat dikonfirmasi kabarterdepan.com, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, KPK secara sengaja menjaga validitas hasil SPI. Pengolahan data dengan jumlah responden yang terlalu sedikit dinilai berisiko menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi riil integritas OPD di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesan menyesatkan serta menghindari upaya mencari-cari responden ketika jumlah pengisi survei sangat minim,” tegasnya.

Minimnya partisipasi responden internal dari OPD-OPD tersebut menjadi catatan serius. Pasalnya, responden SPI berasal dari perwakilan unit kerja yang ditentukan langsung oleh pemerintah daerah.

SPI sendiri merupakan instrumen KPK untuk memetakan potensi korupsi sekaligus mengukur tingkat integritas birokrasi di pemerintah daerah.

Rendahnya partisipasi responden maupun capaian skor survei berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen internal OPD dalam mendukung pengukuran integritas dan upaya pencegahan korupsi.

Meski demikian, Timo menyebut hasil perolehan skor SPI Kabupaten Pati masih dapat diperbaiki pada periode berikutnya.

“Pada tahun 2026, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil SPI masing-masing,” imbuhnya.

Hasil Skor Survei Penilaian Integritas

IMG 20260129 213025
Hasil skor penilaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pati (Tangkapan layar laman Jaga.id)

Berdasarkan data SPI 2025, lima OPD di Kabupaten Pati yang tidak memperoleh skor integritas yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, serta Sekretariat Daerah.

Sementara itu, sejumlah OPD mencatat capaian skor tinggi. Dinas Tenaga Kerja meraih nilai tertinggi dengan 87,89 poin, disusul Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (82,78 poin), Dinas Perumahan dan Permukiman (81,88 poin), Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (80,70 poin), serta Dinas Koperasi dan UMKM (80,12 poin).

Di sisi lain, beberapa OPD berada di bawah rata-rata, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (58,63 poin), Satuan Polisi Pamong Praja (68,13 poin), dan Dinas Ketahanan Pangan (68,56 poin).

Secara keseluruhan, Kabupaten Pati mencatat skor SPI sebesar 72,24 poin. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Pati dalam kategori zona merah, atau wilayah yang masih rentan terhadap praktik korupsi.

Terpisah, salah satu kepala OPD di lingkungan Pemkab Pati terkesan belum memahami secara rinci terkait status nilai NaN dalam hasil survei integritas yang resmi dikeluarkan KPK tersebut.

“Coba besok saya pelajari,” ujar Riyoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Kamis (29/1/2026)

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widiyatmoko, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapan resmi karena masih menjalani kegiatan dinas di luar kota.

Responsive Images

You cannot copy content of this page