Nekat Tiduri Istri Orang, Pria di Sleman Dikeroyok hingga Babak Belur

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Para pelaku pengeroyokan hingga babak belur saat diamankan di Mapolsek Gamping, Sleman, DIY, Kamis (9/10/2025) (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Para pelaku pengeroyokan hingga babak belur saat diamankan di Mapolsek Gamping, Sleman, DIY, Kamis (9/10/2025) (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – pria inisial DR (28) di Sleman mengalami babak belur usai dikeroyok 3 orang. Penyebabnya, korban nekat meniduri istri salah seorang pelaku. Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Gamping Polres Sleman AKP Bowo Susilo mengatakan, korban diketahui setiap hari sebagai pengamen di pertigaan Kronggahan. Sementara ketiga tersangka berinisial FP (31), AW (34), dan SH (43).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (12/9/2025) pukul 00.17 WIB. Bermula saat tersangka berinisial FP asal Danurejan, Kota Yogyakarta mencari keberadaan istrinya.

FP kemudian mengecek keberadaan istrinya di sebuah rumah yang tak terpakai di sekitar lokasi kejadian. Tersangka mengetuk kamar dimana ada istri pelaku dan korban yang tidur dalam satu kamar.

“Selanjutnya, tersangka menarik paksa tangan korban dan dibawa keluar rumah. FP kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban bersama tersangka lainya,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).

Korban Babak Belur

Korban kemudian lari di arah timur Kronggahan ke tempat cucian. Sekitar pukul 03.00 WIB, para tersangka menemukan korban dan kembali melakukan penganiayaan. Korban tak berdaya babak belur. Kemudian para tersangka mengencingi tubuh korban.

Para pelaku pengeroyokan hingga babak belur saat diamankan di Mapolsek Gamping, Sleman, DIY, Kamis (9/10/2025) (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

“Setelah itu tersangka FP melempar korban dengan bongkahan aspal dan mengenai tubuh korban,” katanya.

Bowo menyampaikan bahwa korban menderita luka yang cukup parah pada bagian pelipis kiri, luka bengkak pada tangan dan jari kelingking menderita memar. Saat ini korban dirawat di RSA UGM.

Menurut AKP Bowo, tersangka FP dan istrinya sudah pisah ranjang tetapi masih berstatus suami istri.

“Proses cerainya belum dilaksanakan,” ujar AKP Bowo.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti helm hitam, potongan bambu, dan bongkahan batu.

Akibat perbuatan para tersangka, polisi memberikan Pasal 170 ayat (2e) KUHP atau Pasal 351 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page