Negara Rugi Hingga Rp10 Miliar Polri Ungkap Penambangan Timah Ilegal

Avatar of Redaksi
IMG 20250206 WA0114 scaled
Konferensi Pers Polri Ungkap Jaringan Penambangan Timah Ilegal di Bekasi, Negara Rugi Rp10 Miliar (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Polri berhasil mengungkap jaringan penambangan timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang menerima informasi tentang aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Gudang yang telah beroperasi sejak tahun 2023 ini digunakan untuk mengolah pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual secara ilegal tanpa izin.

Dalam konferensi pers pada Selasa (6/2), Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, menjelaskan bahwa polisi berhasil menemukan aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah di gudang tersebut, yang melibatkan pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah menjadi balok siap jual.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025), tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.

Di dalam, polisi menyita 207 batang balok timah dengan total berat sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam timah, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka.

Selain itu, delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

1. MJ tersangka pertama, seorang warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah ilegal tersebut.

2. AF tersangka kedua, seorang warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur di perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal ini, yakni CV. Galena Alam Raya Utama. Sementara itu, tujuh pekerja lainnya yang bekerja di tempat tersebut hanya dijadikan saksi, karena mereka bekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh MJ.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2023, dengan lima kali proses produksi timah ilegal dan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, yang diduga kuat dikirim ke Korea Selatan.

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar.

Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan timah ilegal ini, termasuk pihak yang mengirimkan pasir timah dari Bangka Belitung.

Identitas pengirim pasir timah sudah teridentifikasi, dan saat ini pihak kepolisian sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Kombes Pol. Donny Charles Go menambahkan bahwa pihaknya yakin kasus ini bukanlah satu-satunya, dan masih ada jaringan lain yang beroperasi di luar sana.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki keterkaitan antara kasus ini dengan penemuan 2 ton timah ilegal yang baru-baru ini ditemukan di Bangka Belitung.

Mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini, para tersangka diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus berlanjut, dengan Polri berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal ini dapat dihentikan. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page