Nasib Relawan Dapur SPPG di Sampang Dipertanyakan

Avatar of Jurnalis: Ririn
Ilustrasi relawan yang bekerja di dapur SPPG
Ilustrasi relawan yang bekerja di dapur SPPG. (Sumber: Fais/Kabar Terdepan)

Sampang, Kabar Terdepan.com – Nasib relawan yang bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran kabarterdepan.com menemukan fakta dilapangan yang cukup mencengangkan, upah relawan di sejumlah dapur SPPG bervariasi, mulai dari Rp1.100.000 hingga Rp1.200.000 untuk 12 hari kerja, atau setara di bawah standar harian yang ditetapkan.

2 Kali Kesalahan, SPPG Dalpenang Menuai Sorotan Keras Satgas MBG

Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batas minimum upah relawan sebesar Rp100.000 per hari. Ketimpangan tersebut memunculkan pertanyaan besar soal transparansi, perlindungan tenaga kerja, dan status relawan yang hingga kini masih abu-abu.

https://sampangkab.go.id/berita/Bupati-Sampang-Launching-SPPG-Taddan-001-Yayasan-Sakera-Muda-Pangan

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kabarterdepan.com mengonfirmasi langsung ke Dapur SPPG Polagan 3, yang sebelumnya berlokasi di Kenkaro dan kini dipindahkan ke dekat Puskesmas Banyuanyar akibat konflik internal.

Kepala SPPG Tegaskan Jalankan Arahan BGN

Kepala SPPG Polagan 3, Illyn, menegaskan bahwa dapur yang berada di bawah kepemimpinannya telah menjalankan arahan BGN.

“Untuk SPPG Polagan 3, upah relawan sudah sesuai arahan BGN, yakni Rp100.000 per hari,” ujar Illyn kepada kabarterdepan.com saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026).

Terkait perlindungan jaminan sosial, Illyn menyebut pihaknya telah mengupayakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.

“BPJS Ketenagakerjaan kami collect data setiap relawan, lalu kami setorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama soal status hukum relawan.

Saat dikonfirmasi lebih dalam mengenai keberadaan kontrak kerja tertulis antara relawan dan pengelola dapur, Illyn mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian kerja resmi.

“Kontrak apa ya mas? Kalau kontrak setahu saya tidak ada. Yang mau masuk hanya kirim CV, KTP, SKCK, dan persyaratan lain. Untuk tanda tangan kontrak, setahu saya tidak ada,” ungkapnya.

Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius. Tanpa dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), relawan berpotensi tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan kerja, perselisihan, atau pemutusan sepihak.

Untuk memastikan kejelasan kebijakan, kabarterdepan.com mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanto.

Sudarmanto membenarkan bahwa sejak awal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memang tidak dilibatkan.

“Memang untuk awal tidak ada Disnaker di dalamnya, namun ke depan akan ada SK perubahan yang melibatkan Disnaker. Rencananya akan dibuat setelah Lebaran,” kata Sudarmanto.

Selama ini, para relawan dapur SPPG diketahui bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang sah dari negara. Ironisnya, Disnaker sebagai aktor utama perlindungan tenaga kerja justru tidak dilibatkan dalam sistem awal.

Kondisi tersebut memunculkan kritik tajam dari masyarakat terhadap kebijakan BGN yang dinilai berlindung di balik istilah “relawan”, padahal aktivitas yang dilakukan memiliki karakteristik pekerjaan tetap dengan jam kerja dan upah tertentu.

Masyarakat kini mempertanyakan, apakah label “relawan” digunakan untuk menghindari kewajiban negara dalam menjamin hak-hak pekerja.(Fais)

 

Tanpa kontrak kerja, tanpa payung hukum yang jelas, dan tanpa keterlibatan Disnaker, para relawan dapur SPPG dinilai berada dalam posisi rentan dan berisiko tinggi. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page