
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah menjatuhkan vonis tegas terhadap Lita Rinda Laina, salah satu konsumen FIF Group, yang terbukti melanggar undang-undang fidusia.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis yang sah dari penerima fidusia.
Terdakwa Dipidana Penjara Sesuai UU Jaminan Fidusia
Dalam amar putusan dengan nomor perkara 479/Pid.B/2025/PN Mjk, majelis hakim menyatakan Lita Rinda Laina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis ini sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan oleh penuntut umum, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kronologi Pengalihan Jaminan dan Kerugian FIF Group
Perkara ini bermula saat Lita mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 pada 27 Juni 2024 melalui FIF Group Mojokerto. Motor dengan nomor Polisi S 2092 VB ini disepakati dengan cicilan bulanan sebesar Rp855.000 selama 35 bulan.
Namun, terdakwa hanya sanggup membayar empat kali angsuran. Setelah itu, unit motor tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Parman di Gresik seharga Rp8 juta. Penggadaian ini dilakukan melalui suami Lita, Imron, dan diketahui oleh Lita.
Setelah unit dialihkan, Lita tidak lagi melanjutkan pembayaran, menyebabkan tunggakan berjalan sejak Januari 2025. FIF Group yang melakukan prosedur penagihan, termasuk telepon, somasi, dan kunjungan lapangan, tidak berhasil menemukan unit tersebut karena sudah tidak lagi dikuasai oleh Lita. Akibat perbuatan ini, FIF Group mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.081.000.
Remedial Central Section Head FIF Group, Indra Adhyaksa, SH, menyatakan bahwa perusahaannya telah menempuh jalur hukum setelah upaya penagihan non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Indra Adhyaksa menegaskan bahwa tindakan mengalihkan objek fidusia adalah pelanggaran hukum yang serius.
“Tindakan yang dilakukan oleh saudari Lita ini merupakan pelanggaran hukum dan terhadap pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana. Dan juga kita mengalami kerugian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menegaskan komitmen FIF Group untuk mendukung penuh proses penegakan hukum.
Hal ini dilakukan demi menjaga integritas praktik pembiayaan di Indonesia dan memberikan perlindungan yang layak bagi konsumen yang patuh menjalankan kewajiban kreditnya.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran perjanjian jaminan fidusia.
