Muncul Fakta Baru, Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Pelaku Pembuangan Bayi di Grobogan

Avatar of Redaksi

 

IMG 20240924 WA0197
Kedua pelaku pembuangan bayi diancam hukuman seumur hidup.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Dua tersangka pelaku pembuangan bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan yang mereka lakukan.

Keduanya pun terancam hukuman 15 tahun bui hingga seumur hidup. Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (24/9/2024).

Menurut Kapolres Grobogan, atas tindakan keduanya, akan diterapkan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak karena ada kekerasan terhadap anak.

Selain itu, juga telah terpenuhi unsur perencanaan pembunuhan. Karenanya, ancamannya mencapai seumur hidup.

“Kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. Karena tidak meninggal, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar kapolres.

Kepada media, Kapolres Grobogan juga menjelaskan kronologi peristiwa serta pengungkapan fakta baru peristiwa pembuangan bayi tersebut.

Bayi itu lahir di sebuah Puskesmas di Kabupaten Pati tempat kedua pelaku bekerja. bayi yang ditemukan pada hari Kamis (19/9/2024) itu telah dilahirkan sehari sebelumnya yakni pada Rabu (18/9/2024) di Puskesmas.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya meletakkan bayi itu di tengah hutan pinggir jalan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

Bayi itu kemudian ditemukan seorang kurir bernama Utomo sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (19/9/2024) keesokan harinya.

“Kurang lebih 15 jam bayi itu terlantar di tengah hutan sebelum seorang kurir menemukannya,” kata Kapolres Grobogan.

Saat pertama kali ditemukan kondisi bayi cukup mengenaskan, karena sudah dirubung semut. Bayi itu, berikutnya dibawa ke RSUD Wirosari dan kemudian dirujuk ke RSUD Purwodadi.

“Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik,” ujan Kapolres Grobogan.

Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan kedua pelaku. Yakni, Khoirul dan Siti, keduanya warga Kabupaten Blora.

Dalam pengakuan ayah biologis dari sang bayi itu mengaku kenal dengan pasangannya melalui sosmed pada bulan mei 2023 atau sekitar satu tahun.

“Saya dan Siti sama-sama orang Blora,” katanya.

Dalam pengakuannya, Khoirul menceritakan saat dirinya keluar dari Puskesmas paska melahirkan. Pada saat itu, ia merasa bingung antara membawa pulang ke rumah atau kembali ke kosan.

“Kalau kembali kerumah takut sama orang tua, tapi kalau kembali ke kosan takut membuat geger masyarakat setempat,” katanya.

Khoirul mengungkapkan mereka sempat melakukan upaya untuk menutupi kehamilan Siti agar tidak dicurigai di lingkungan mereka, dengan menggunakan pakaian yang lebar dan jaket atau sweater.
untuk menutupi perut Siti yang kian membesar.

Bahkan dalam pengakuan Khoirul, sebulan sebelum melahirkan Siti atau ibu dari bayi tersebut sempat pulang ke rumah.

“Orang tua belum tau (putrinya hamil tua),” ujarnya.

Ditambahkan, ia mengaku selama kehamilan Siti hingga melahirkan, mereka hidup satu kos atau kumpul kebo di Kabupaten Pati.

“Satu kamar bersama,” singkat Khoirul. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page