
Sukabumi, Kabarterdepan.com — Sebuah rumah singgah atau vila milik Maria Veronica Nina (70) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dirusak oleh ratusan warga karena diduga menjadi tempat ibadah, Jumat (27/6/2025).
Massa membubarkan kegiatan retret pelajar Kristen dari Jakarta yang saat itu sedang berlangsung di dalam vila.
Aksi tersebut merupakan buntut dari teguran warga yang mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat peribadatan sejak bulan April lalu.
Selain pembubaran, massa juga melakukan perusakan fasilitas hingga aksi vandalisme terhadap bangunan vila.
Menanggapi insiden tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi melalui Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Haji Ujang Hamdun, mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu yang belum tentu jelas kebenarannya.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus MUI se-Kabupaten Sukabumi di seluruh tingkatan, khususnya di Kecamatan Cidahu, untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas,” ujar Ujang, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sasaran massa bukanlah sebuah gereja, melainkan vila yang digunakan untuk kegiatan ibadah oleh kelompok tertentu.
“Bahwa kasus yang di Cidahu bukan gereja, akan tetapi sebuah vila yang digunakan untuk kegiatan ibadah. Beberapa kali masyarakat menegur pengelolanya namun tidak diindahkan oleh pihak vila,” tambah Ujang.
Lebih lanjut, Ketua Ikatan Persedarahan Haji Kabupaten Sukabumi itu menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya telah menempuh pendekatan dengan cara yang bijak dan baik. Namun, pendekatan itu dianggap tidak membuahkan hasil.
Ujang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat agar suasana tetap kondusif.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjaga kondisi kamtibmas yang kondusif dan saling menghormati dalam rangka menjaga kesatuan umat,” pungkas Ujang. (*)
