
Jombang, Kabarterdepan.com – Dukungan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan perilaku membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut terus menguat di berbagai daerah. Di Jombang, MUI setempat menegaskan siap terlibat aktif mengkampanyekan fatwa tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan.
Komitmen MUI Jombang dalam Menjaga Lingkungan
Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rohim, mengatakan pihaknya sejalan sepenuhnya dengan keputusan Munas XI MUI di Jakarta pada 20–23 November 2025. Ia menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga amanah agama bagi setiap muslim.
Menurut Ilham, Ketua MUI Jombang, Dr. KH Afifuddin Dimyati, juga menilai penerbitan fatwa itu sangat tepat.
“Manusia diberi tanggung jawab sebagai khalifah untuk merawat bumi. Al-Qur’an jelas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Karena itu, merawat ekosistem, termasuk air, adalah kewajiban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Sampah di Perairan Dianggap Merusak dan Membahayakan

Ia menambahkan, kualitas perairan yang terjaga akan memberi manfaat langsung bagi manusia. Sebaliknya, kerusakan lingkungan justru menghadirkan mudarat bagi masyarakat.
“Membuang sampah sembarangan ke sungai dan danau bukan hanya merusak alam, tetapi juga membahayakan kesehatan makhluk hidup. Karena itu hukumnya haram,” tegasnya.
Fatwa yang ditetapkan dalam Munas XI MUI tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (muamalah). Melindungi sumber air menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Ilham memastikan bahwa MUI Jombang tidak berhenti pada dukungan verbal. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Implementasi fatwa ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar masyarakat memahami dan menjalankannya,” ungkapnya.
Fatwa itu juga memberikan pedoman mengenai tanggung jawab semua pihak dalam mengelola sampah secara bijak. Melalui aturan ini, MUI berharap masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah sekaligus wujud tanggung jawab moral terhadap bumi.
Ilham menambahkan, Al-Qur’an tegas melarang perbuatan merusak alam, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-A’raf ayat 56, Surah Ar-Rum ayat 41, serta Surah Al-Baqarah ayat 11–12 yang mengingatkan umat agar tidak membuat kerusakan di muka bumi.
“Sebagai hamba Allah SWT, kita berkewajiban memelihara kelestarian alam dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, keberadaan fatwa menjadi penting sebagai payung moral dan edukatif bagi masyarakat. “Perlu aturan yang menguatkan agar keseimbangan alam terjaga. Termasuk di dalamnya larangan membuang sampah di sungai atau danau,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)
