
Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – MTs Negeri 3 Kabupaten Mojokerto memberikan klarifikasi terkait isu pungutan liar yang dikeluhkan sejumlah wali murid, Kamis (21/08/2025).
Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar, melainkan sumbangan sukarela hasil musyawarah bersama komite dan orang tua.
Humas MTs Negeri 3 Kabupaten Mojokerto, Sujilah, menjelaskan bahwa sekolah tidak pernah memaksa wali murid untuk membayar sejumlah uang tertentu. Menurutnya, sumbangan yang dipermasalahkan murni bersumber dari kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara.
“Semua sumbangan sifatnya sukarela, tanpa paksaan. Orang tua menandatangani surat kesediaan sebagai bentuk persetujuan. Jadi ini bukan pungutan liar,” ujar Sujilah.
Ia menuturkan, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan yang akan kembali dirasakan langsung oleh siswa. Penggunaan dana meliputi seragam, peringatan hari besar nasional (PHBN), peringatan hari besar Islam (PHBI), kalender, majalah, kepramukaan, pekan olahraga dan seni (Porseni), serta pemeliharaan fasilitas sekolah. Transparansi, kata Sujilah, dijaga dengan laporan terbuka kepada komite.
“Kami siap membuka laporan penggunaan dana kapan saja. Hal ini agar tidak timbul salah paham, sebab tujuan utama adalah kelancaran pendidikan serta kenyamanan anak-anak,” jelasnya.
Dalam forum pertemuan komite, pihak sekolah bahkan membuka empat sesi penjelasan agar wali murid memahami alokasi sumbangan. Setelah itu, diberikan sesi tanya jawab agar orang tua leluasa menyampaikan pendapat maupun keberatan.
“Pada waktu itu kami membuka sesi tanya jawab. Jika ada wali murid yang belum paham, kami langsung menjawab agar tidak ada salah tafsir,” ucap Sujilah.
Ia juga membantah isu mengenai ancaman penurunan nilai atau perlakuan tidak adil terhadap siswa yang orang tuanya keberatan memberikan sumbangan. Pihak sekolah justru menegaskan siap membantu mencari solusi bersama tanpa konsekuensi apa pun.
“Soal isu anak dibully atau nilai diturunkan, itu sama sekali tidak benar. Kalau ada yang keberatan, kami justru membantu mencarikan jalan keluar,” tegas Sujilah.
Humas MTs Negeri 3 Kabupaten Mojokerto itu menambahkan, uang infak sebesar Rp50.000 dialokasikan untuk kegiatan siswa, sedangkan sumbangan sekitar Rp400.000 tidak bersifat wajib. Wali murid boleh memberikan sesuai kemampuan, bahkan jika tidak bisa membayar, pihak sekolah tetap menerima dengan lapang dada.
Melalui klarifikasi ini, MTs Negeri 3 Kabupaten Mojokerto berharap para orang tua dapat memahami maksud dari adanya sumbangan sukarela. MTs Negeri 3 Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan wali murid melalui komunikasi terbuka dan musyawarah yang sehat. (Innka Cristy Natalia)
