
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY memberikan rapor merah kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas nasib pekerja di Indonesia.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyampaikan selama ini para buruh belum merasakan keadilan ekonomi dalam kebijakan yang nyata.
Pihaknya menyoroti sejumlah persoalan upah layak sesuai dengan kebutuhan hidup di DIY. Ade menyebut upah minimum kabupaten maupun kota kisaran Rp3,6 hingga 4,45 kuta.
“Namun, upah minimum kabupaten atau kota masih jauh di bawah angka tersebut, mencerminkan ketimpangan yang terus melebar antara biaya hidup dan penghasilan pekerja,” katanya, Selasa (21/10/2025).
Ia menyampaikan, kebijakan pengupahan dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan belum mampu menjamin kesejahteraan buruh.
Dalam masalah sistem kerja paruh waktu (PKWT) atau outsourcing, ia melihat praktik ini telah meluas di berbagai sektor yang disebutnya menjadi kerentanan utama bagi pekerja.
“Sistem ini membuat pekerja hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan kerja maupun penghasilan berkelanjutan. Saat ini belum ada upaya pemerintah untuk menghapus atau memperketat aturan tersebut,” katanya,
Pihaknya juga menyoroti terkait inklusivitas berbasis gender terlebih di sektor informal. Terlebih dengan belum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRPT).
Pekerja rumah tangga disebutnya juga disebutnya menjadi kelompok paling rawan terhadap kekerasan dan eksploitasi dan pelanggaran hak.
Di industri kreatif dan digital yang hidup dari platform daring masih banyak yang belum mendapatkan ruang perlindungan seperti jaminan sosial. Sistem ini disebutnya juga belum mendapatkan perhatian serius, terlebih jumlahnya yang kian bertambah.
Pemutusan hubungan kerja juga masih menjadi segudang persoalan bagi para pekerja. Kondisi tersebut tampaknya jelas di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. MPBI DIY menilai mekanisme penyelesaian sengketa industrial berjalan lambat.
Tuntutan MPBI DIY
Atas kondisi pekerja di atas, MPBI DIY menyampaikan 7 poin tuntutan kepada Pemerintah Pusat dan daerah.
1.Menetapkan upah minimum tahun 2026 setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota DIY.
2.Menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menjerat pekerja dalam hubungan kerja tidak pasti, serta memastikan status kerja tetap bagi mereka yang memenuhi syarat.
3.Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kelompok pekerja domestik.
4.Menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja seni, kreatif, digital, dan aplikasi, termasuk pengakuan status kerja dan hak jaminan sosial.
5.Memasukkan prinsip kesetaraan gender dan inklusi ke dalam seluruh kebijakan dan peraturan ketenagakerjaan.
6.Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menghentikan gelombang PHK, dan mempercepat penyelesaian sengketa industrial secara adil dan transparan.
7.Segera bentuk UU Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law, inklusif, dan berbasis gender.
Irsyad meyakini bahwa perbaikan hanya akan terjadi jika pemerintah pusat hingga daerah bisa menempatkan kepentingan pekerja sebagai pusat kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional. (Hadid Husaini)
