MPBI DIY Berharap Gubernur Segera Keluarkan SE Tindak Lanjuti Aturan Penghapusan Batas Usia Kerja

Avatar of Redaksi
oversight concept illustration 114360 12434
Ilustrasi pencari kerja. (Freepik)

Yogyakarta, kabaterdepan.com –  Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) atas kebijakan penghapusan batas usia kerja.

(MPBI) DIY mendukung kebijakan pemerintah yang menghapuskan batas usia kerja. “As soon as possible (lebih cepat lebih baik),” katanya saat dihubungi kabarterdepan.com, Minggu (1/6/2025).

Kebijakan tersebut menurutnya penting untuk ditindaklanjuti agar tidak ada diskriminasi kepada para pencari kerja. terutama bagi pencari kerja berusia di atas 25 – 35 tahun.

“Kami mendukung kebijakan ini, setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi usia,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa langkah yang diambil pemerintah pusat dapat menjadi langkah progresif untuk mendorong kesetaraan akses kerja.

“Hal ini sejalan dengan semangat decent work dari International Labour Organization (ILO),” terang Irsyad.

Kendati begitu, dirinya menyebut kebijakan ini perlu dibarengi dengan regulasi dan perlindungan terhadap pekerja, seperti mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemberi kerja tetap berupaya untuk tetap menjamin hak bagi tenaga kerja muda.

“Batas usia tidak menjadi alasan pengabaian terhadap tingginya angka pengangguran muda. Pemerintah tetap perlu membuka ruang kerja luas,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar serikat buruh tetap dilibatkan dalam penyusunan pedoman teknis di lapangan.

Hal tersebut menurutnya untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi pintu masuk hubungan kerja yang fleksibel tanpa kepastian perlindungan. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page