
Surabaya, Kabarterdepan.com – Maraknya motor tanpa plat belakang yang berseliweran di Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan jika hal tersebut melanggar tata tertib lalu lintas di jalan raya.
Seperti yang diketahui jika plat nomor berfungsi layaknya tanda pengenal, jika plat nomor tidak lengkap patut dicurigai motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian atau sejenisnya.
Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Pengendara
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya kan menindak tegas pengendara yang motornya kedapatan tidak memiliki plat nomor belakang.
“Terkait maraknya kendaraan yang menggunakan pelat nomor hanya di depan maupun di belakang saja, saat ini anggota masih terus menindak tegas kendaraan yang tidak sesuai spek,” kata Galih, Sabtu (24/1/2026).
Dirinya menambahkan pengendara motor harus mematuhi tata tertib yang ada di jalan raya, salah satunya menggunakan plat nomor lengkap depan dan belakang.
Pemasangan plat nomor lengkap merupakan bentuk ketaatan saat berkendara di jalan, jika tidak terpasang patut dicurigai motor tersebut bisa saja merupakan hasil kejahatan.
“Kalau dia tidak menggunakan plat lengkap atau pakai plat palsu itu pasti ada maksud lain, misal nanti motornya didapat dengan cara tidak benar atau ini motor kepemilikannya bukan punya dia,” tambahnya.
Penindakan tegas akan dilakukan dengan memberikan penilangan, selain itu pemeriksaan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB juga dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut bukan didapat dari hasil kejahatan.
Sebab, pelaku kejahatan jalanan kerap menggunakan pelat nomor satu atau tanpa pelat sama sekali agar menyulitkan proses identifikasi oleh petugas.
“Kalau ketemu akan kita lakukan penilangan, kita juga minta tunjuk STNK kalau tidak ada motornya akan kita tahan,” pungkasnya.
