
Jakarta, Kabarterdepan.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi ini, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita hampir 1.797 tabung gas berbagai ukuran.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal.
“Setiap tabung 12 kg diisi dengan gas dari empat tabung 3 kg, tabung yang telah diisi ulang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga LPG nonsubsidi,” ungkap Nunung.
Modus operandi para pelaku adalah membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari berbagai pengecer. Setelah terkumpul, mereka menggunakan regulator modifikasi dan batu es untuk memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram nonsubsidi, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan alat penyuntik gas rakitan yang terdiri dari pipa besi dan karet sel regulator modifikasi, enam unit timbangan elektronik, serta dua mobil pickup dan satu unit truk yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, sebab ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegas Nunung.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Riris*)
