Modus Pengirimian Rokok Ilegal Melalui PT Pos Indonesia Digagalkan Polisi

Avatar of Redaksi
IMG 20250824 WA0019
Polres Sampang Mengamankan Puluhan Dos Rokok Ilegal yang di Angkut Mobil Pos Indonesia (humas polres sampang for kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan sebuah mobil milik PT Pos Indonesia yang kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi melakukan pengintaian terhadap kendaraan ekspedisi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, mengungkapkan bahwa mobil tersebut awalnya berangkat dari Kabupaten Pamekasan menuju luar Pulau Madura. Saat melintas di Sampang, petugas menemukan adanya paket berisi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Setelah tiba di kantor Pos Sampang, mobil itu kembali mengambil paket serupa. Begitu keluar, langsung kami hentikan dan lakukan pemeriksaan. Hasilnya, kami temukan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar,” jelas AKP Safril, Sabtu (23/8/2025).

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Bea Cukai Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut. Hingga kini, pihak Bea Cukai maupun pimpinan PT Pos Indonesia di Sampang dan Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, termasuk perusahaan milik negara. Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Fenomena ini mengkhawatirkan karena bukan hanya ekspedisi swasta, tetapi juga jasa pengiriman milik negara bisa dimanfaatkan untuk distribusi rokok ilegal. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambah AKP Safril.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi barang-barang melalui jalur ekspedisi, khususnya di wilayah Madura yang kerap menjadi jalur peredaran rokok tanpa cukai. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page