Modal Live TikTok dan Mengaku Auditor OJK, Pria asal Surabaya Tipu Wanita asal Yogyakarta Modus Hapus Utang Pinjol

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 26 at 19.04.38 ca1d5ebd
Jumpa pers kasus penipuan siber dengan modus penghapisan hutang pinjaman online di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Kamis (26/6/2025). (Hadid Husaini / Kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepam.com – Seorang perempuan asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY menjadi korban penipuan dengan modus penghapusan hutang pada pinjaman online (Pinjol).

Korban diketahui seorang perempuan berinisial TA merupakan seorang mahasiswa. Sementara pelaku berinisial AS (38) diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan pada Kamis (8/5/2025) korban berinisial TA tengah melihat live TikTok yang menyajikan cara penghapusan hutang Pinjol.

Korban menanyakan kepada pemilik akun atau tersangka berinisial AS secara lebih teknis dan detail. “Korban melakukan komentar dan pelaku melihat ada sinyal (serius) saat Live TikTok tersebut,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Kamis (26/6/2025).

“Korban membutuhkan penjelasan lebih dalam dari pelaku dan memberi pesan melalui Inbox Direct Message (DM) dan berlanjut di WhatsApp,” katanya.

Tersangka yang mengaku sebagai Auditor OJK membuat korban percaya dengan kredibilitasnya dan mengikuti semua arahan yang diberikan.

“Dalam modusnya, tersangka menawarkan atau mengiringi korban bahwa yang bersangkutan menghapuskan hutangnya dalam pinjol bonus handphone IPhone 15,”katanya.

Korban diarahkan untuk mendownload sejumlah aplikasi seperti Kredit Pintar, Home Credit dan SPylater dan meminta agar mengisi data hingga foto yang dibutuhkan untuk melakukan pinjaman.

“Tersangka juga menyimpan akun-akun email termasuk nomor kontak sebagai persyaratan untuk masuk aplikasi Pinjol tersangka memfasilitasi akun email dengan akun kontak person yang bisa dihubungi,”katanya.

Karena diminta untuk mengisi identitas lainya dalam aplikasi Pinjol tersebut, korban meminjam identitas dan foto ibunya.

“Sehingga akhirnya korban meminjam identitas ibunya berupa KTP, termasuk fotonya yang diminta aplikasi itu. Sehingga dari 2 aplikasi pinjol korban menarik Rp1,6 juta dan Rp33,6 juta,” ujarnya. Uang tersebut oleh korban ditransfer ke rekening pelaku.

“selain itu, tersangka juga mengarahkan juga membeli barang aplikasi Spaylater uang akhirnya ada pengiriman fiktif kemudian ada saldo sekitar 1,5 juta yang kemudian diambil oleh pelaku,” katanya. Sehingga, total korban mengalami kerugian mencapai Rp36 juta.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan modus serupa kepada lebih dari 100 orang yang berasal dari berbagai daerah.

Polisi berhasil mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit HP Tecno Spark, 1 unit tablet itel Vista 10, 1 buah SIM Card, 1 buqh SIM card, 32 akun Gmail, 7 akun TikTok, 1 rekening Seabank.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar Rupiah.

Sementara itu, kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Eko Yunianto menyampaikan bahwa tindak pidana siber kian marak dalam beberapa waktu terakhir.

Ia meminta masyarakat agar masyarakat tidak mudah membuka link yang diberikan dari orang yang tidak dikenal untuk mengantisipasi hal tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan tidak pernah menugaskan seseorang untuk memberikan pelayanan penghapusan hutang.

“Kalau ada yang mengaku dari OJK dari instansi manapun, kami tidak pernah menugaskan orang atau pegawai kami menghapuskan pinjaman pada pinjaman online,” jelasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page