
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Isu dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, mobil operasional milik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jabon menjadi sorotan setelah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ke luar daerah.
Kendaraan yang dimaksud merupakan Toyota Hilux tahun 2021 berpelat merah L 8030 BP yang selama ini diperuntukkan menunjang aktivitas operasional TPA Jabon. Informasi yang berkembang menyebutkan mobil tersebut dibawa ke Lampung saat momen mudik, bukan untuk kepentingan kedinasan.
Dugaan itu menguat setelah beredarnya tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan bagian interior kendaraan yang dinilai identik dengan mobil dinas tersebut. Unggahan itu kemudian memicu perbincangan di internal lingkungan dinas.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengaku mengenali ciri kendaraan dari tampilan interior yang terlihat dalam unggahan tersebut.
“Dari tampilan dalamnya saya cukup hafal. Setahu saya itu mobil operasional TPA Jabon. Waktu itu statusnya menunjukkan sedang perjalanan mudik ke Lampung,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas bukan kali pertama menjadi perbincangan. Bahkan, menurutnya, kendaraan lain juga pernah disebut-sebut digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Seharusnya pejabat memahami batasan penggunaan aset negara. Apalagi kendaraan berpelat merah jelas ada aturannya,” katanya.
Mobil Tak Terlihat di Kantor dan TPA

Penelusuran di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo serta di area parkir TPA Griyo Mulyo Jabon menunjukkan mobil Hilux tersebut tidak berada di lokasi sebagaimana biasanya. Dalam sepekan terakhir, kendaraan itu disebut tidak terlihat di kantor maupun kawasan TPA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa secara aturan, kendaraan operasional harus berada di lokasi tugas kecuali digunakan untuk kepentingan dinas.
“Secara prosedur kendaraan operasional berada di kantor atau di lokasi kerja. Kami akan memanggil Senin besok pada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Arif menambahkan, proses pemeriksaan tidak hanya sebatas klarifikasi lisan. DLHK akan melibatkan komite etik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin aparatur.
“Komite etik akan kami libatkan supaya penilaiannya objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Terlapor Bantah Gunakan Mobil Dinas
Di sisi lain, Kepala Bidang RTLH DLHK Sidoarjo, Vira Murti, membantah membawa mobil operasional TPA Jabon saat mudik ke Lampung. Ia menegaskan perjalanan tersebut menggunakan kendaraan pribadi.
“Saya pulang ke Lampung untuk menengok orang tua dan menggunakan mobil pribadi. Tidak seperti yang digembor-gemborkan pakai pelat dinas atau BBM gratis dan tidak benar jika disebut membawa mobil dinas,” ujarnya.
Vira menjelaskan dirinya mengambil cuti selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, sebelum akhir pekan. Ia juga mengakui pernah menggunakan mobil operasional tersebut sebelumnya, namun menurutnya sudah meminta izin kepada Plt Kepala DLHK melalui pesan WhatsApp.
“Saya sudah menyampaikan izin melalui WhatsApp kepada Pak Arif saat itu. Hanya memang belum sempat mengembalikan kendaraan sebelum keberangkatan mudik,” jelasnya.
Perbedaan keterangan antara temuan di lapangan dan pernyataan pihak terkait kini menjadi perhatian internal DLHK Sidoarjo.
“Klarifikasi resmi yang dijadwalkan pada awal pekan depan diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah terdapat pelanggaran penggunaan kendaraan dinas atau sekadar persoalan administratif,” pungkas Arif. (Azies)
