Perlindungan Hukum Wartawan: 3 Alasan Kuat Putusan MK

Avatar of Jurnalis: Ririn

 

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. (Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. (Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Jakarta, Kabar Terdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawanKetua Pansus Hak Angket Mengecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Gedung DPRD Pati merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Senin (19/1/2026).

https://www.mkri.id/berita/mk-pemberian-perlindungan-hukum-kepada-wartawan-merupakan-instrumen-konstitusional-24387

MK menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Proses hukum semacam itu dinilai tidak jarang digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK menegaskan, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.

“Pemberian perlindungan hukum khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, hal tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif dan menjamin kebebasan pers dalam sistem demokrasi,” tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materiil  pada Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Menurut Irfan,  putusan MK tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia.

“Selama ini, tidak sedikit jurnalis yang menghadapi tekanan hukum saat mengungkap isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kekuasaan dan kepentingan ekonomi,” tandasnya.

Putusan ini dipandang sebagai pengingat bahwa kerja jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang harus dihormati semua pihak.

MK juga menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Perlindungan Hukum Wartawan tidak Absolute

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan patuh pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir,” tegas Guntur.

MK menempatkan UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Oleh karena itu, mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers harus menjadi forum utama sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata. Pendekatan ini juga dipandang sejalan dengan prinsip restorative justice.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme UU Pers tidak mencapai penyelesaian.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda dengan menilai permohonan pemohon seharusnya ditolak.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan masih adanya ruang perdebatan mengenai batas antara kebebasan pers dan penegakan hukum, terutama dalam konteks tanggung jawab jurnalistik.

Dinamika Penegakan Hukum dan Kerja Jurnalistik

Putusan Mahkamah Konstitusi ini muncul di tengah meningkatnya penggunaan jalur hukum terhadap produk jurnalistik yang mengungkap isu-isu sensitif. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit laporan investigatif yang berujung pada somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana terhadap penulis dan media. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan menyempitnya ruang kebebasan berekspresi.

Mahkamah menilai, praktik penegakan hukum yang mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect). Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh jurnalis secara individual, tetapi juga oleh publik yang kehilangan akses terhadap informasi yang kritis dan berimbang. Oleh karena itu, pendekatan etik dan dialog korektif dinilai lebih proporsional dibandingkan langkah represif.

Dalam konteks demokrasi, kerja jurnalistik berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Ketika proses hukum digunakan secara berlebihan, fungsi tersebut terancam melemah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya ditempatkan sebagai alat keadilan, bukan instrumen pembungkaman.

Selain itu, penguatan peran lembaga etik dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Evaluasi atas karya jurnalistik perlu dilakukan secara objektif dan profesional, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan publik. (Ririn)

Responsive Images

You cannot copy content of this page