
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Sidang Putusan Dismissal yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo juga didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang Putusan Dismissal Lanjutan
Sidang ini merupakan lanjutan dari putusan dismissal yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (4/2/2025). Pada hari itu, MK telah memutuskan 158 perkara sengketa Pilkada 2024, dengan hasil 20 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, sementara 138 perkara lainnya dihentikan.
Dari jumlah perkara yang tidak dilanjutkan, sebanyak 97 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil, terutama terkait kedudukan hukum pemohon.
Selain itu, 27 perkara ditarik kembali oleh pemohon, delapan perkara dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan sah, dan enam perkara dinyatakan berada di luar kewenangan MK. (Fajri)
