
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pembacaan putusan dismissal terhadap 46 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sesi III yang berlangsung di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, tujuh perkara tidak dibacakan, yang berarti akan berlanjut ke tahap persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025, ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan maupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Perkara yang masih berlanjut ke tahap pembuktian meliputi sengketa pemilihan Bupati Pasaman Barat, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Empat Lawang, Bupati Banggai, Bupati Bungo, Bupati Serang, dan Bupati Parigi Moutong.
Saldi menjelaskan, dalam persidangan berikutnya, pemohon dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal empat orang. Para saksi dan ahli akan memberikan keterangan dalam satu kali persidangan.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli. Karena ini semuanya Bupati, maksimal adalah empat orang untuk sekaligus persidangan,” jelasnya.
MK juga menetapkan, pengajuan saksi dan ahli harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor, menunggu panggilan resmi dari Mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan,” tambah Saldi.
Sebelumnya, dalam sesi II putusan dismissal, tujuh perkara juga tidak dibacakan, yang berarti melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sementara 47 perkara lainnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke persidangan lanjutan.
“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan. Selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum menutup persidangan sesi II.
Tujuh perkara yang berlanjut dalam sesi II adalah sengketa pemilihan Gubernur Bangka Belitung, Bupati Bangka Barat, Bupati Pasaman, Bupati Lamandau, Wali Kota Palopo, Wali Kota Sabang, dan Bupati Gorontalo Utara.
Sementara itu, dalam sesi I yang digelar pada pagi hari, MK memutuskan bahwa 52 gugatan tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya, sementara enam perkara lainnya masih berlanjut ke tahap pembuktian.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan. Enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Saldi Isra.
Enam perkara yang berlanjut dalam sesi I adalah sengketa pemilihan Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Pesawaran, Bupati Mimika, Wali Kota Banjarbaru, dan Bupati Aceh Timur. (Fajri)
