
Jakarta, kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana sengketa hasil pemilu (PHPU) 2024 pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menandatangani kebijakan tersebut pada 18 Maret 2023.
Agenda sidang hari ini sendiri mencakup pemeriksaan pendahuluan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta verifikasi alat bukti pemohon.
Ada dua jadwal sidang PHPU terkait pilpres yang digelar pada hari ini. Sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah dilangsungkan pukul 08.00 WIB.
Sedangkan sidang kedua untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan akan dilangsungkan nanti pukul 13.00 WIB.
Sekedar informasi, MK sendiri mempunyai tenggat waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (Fajri)
