
Semarang, Kabarterdepan.com – Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Sri Martini mengungkapkan keprihatinannya atas dua kasus kekerasan anak, verbal dan penganiayaan di Semarang, yang terjadi dalam sepekan ini.
Kasus pertama, katanya, terjadi kekerasan verbal atau perilaku tidak tepat menimpa anak TK dan SD di sebuah lingkungan sekolah di Kecamatan Semarang Tengah yang terungkap Rabu (4/9/2024).
Terbaru, kasus penganiayaan yang menimpa anak SD yang dipukuli pelajar SMP di Kecamatan Tembalang, Jumat (6/9/2024).
“Namun, itu semua perlu dilakukan riset mendalam apakah dua kasus itu termasuk dalam ranah perundungan (bullying),” ujarnya di kantor DP3A Kota Semarang, kawasan Jl Prof Sudarto, Banyumanik Semarang, Selasa (10/9/2024).
Sebab, tambahnya, perundungan masih banyak disalahtafsirkan sehingga malah mengerdilkan makna dari perundungan itu sendiri.
“Fenomena saat ini, masyarakat tidak bisa membedakan bullying atau perundungan dengan kekerasan lainnya. Bullying itu kejahatan luar biasa jadi jangan sampai mengecilkan makna dari bullying itu sendiri,” katanya.
Martini menuturkan, tindakan perundungan adalah kejahatan luar biasa yang bisa diidentifikasi tiga hal yakni perbuatan itu dilakukan berulang kali, adanya ketimpangan kekuasaan, dan terdapat tujuan untuk menyakiti.
Semisal ketiga indikator itu tidak terpenuhi, lanjut Martini, maka kekerasan anak bisa dikategorikan sebagai kekerasan lainnya yang bisa jadi adalah penganiayaan, kekerasan fisik, kekerasan verbal atau perilaku tidak tepat.
“Bullying itu lebih kejam dari kasus-kasus itu karena korban dianiaya, ditindas, dan tak bisa melawan yang dilakukan secara berulang kali,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Aktivis Anak Semarang, Bintang Alhuda menilai kasus bullying setara dengan kasus kekerasan seksual.
Oleh karena itu, katanya, penyelesaian kasusnya sama dengan kasus kekerasan seksual yakni tidak boleh dengan jalur damai atau ditempuh secara kekeluargaan.
“Perundungan bisa dihindari dengan kepekaan lingkungan sekitar. Teman-teman korban harus peka dengan melaporkan ke pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kejahatan tersebut,” ujarnya.
Merujuk data dari DP3A Kota Semarang tercatat ada sebanyak 61 kasus selama 1 Januari-9 September 2024.
Rinciannya di Kecamatan Mijen ada 4 kasus, Gunungpati 2, Banyumanik 5, Gajahmungkur 1, Semarang Selatan 2, Candisari 3, Tembalang 5, Pedurungan 2, Genuk 1, Gayamsari 3, Semarang Timur 14, Semarang Utara 13, Tugu 1, dan Ngaliyan 5 kasus.
Bintang melanjutkan, untuk menekan angka kekerasan anak dan perundungan maka perlu memperhatikan tri-sentra perkembangan anak meliputi lingkungan rumah atau keluarga, situasi masyarakat, dan sekolah.
‘Ketiga hal tersebut ketika tidak berjalan baik maka akan timpang dalam mempengaruhi tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Dia mencontohkan, seorang anak meskipun belajar dalam iklim lingkungan sekolah yang baik tapi ternyata anak masih agresif karena memiliki masalah di rumah, adanya parenting kurang sehat atau ekosistem masyarakat yang rentan melakukan perilaku agresif.
“Melihat perilaku anak tidak bisa melihat dari satu perspektif tapi mesti dilihat dari tiga hal itu. ketiga faktor ini harus diciptakan sebaik mungkin demi tumbuh kembang baik bagi anak,” pungkasnya. (Ahmad)
