Miris! Bocah 9 Tahun di Tangerang Dianiaya hingga Dicekoki Miras, Pelaku Tertawa Saat Rekam Aksi

Avatar of Redaksi
IMG 20241121 WA0065
Potret penganiayaan bocah 9 tahun karena dituduh mencuri uang Rp700 ribu. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Tangerang, Kabarterdepan.com – Sebuah video memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun berinisial MR di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @parungciseeng24jam.

Dalam rekaman, korban terlihat diikat tangannya dengan tali, dianiaya, bahkan disetrum atau ditakut-takuti menggunakan alat las.

Bocah tersebut juga dipaksa meminum minuman keras (miras). Tak segan, para pelaku menyiram tubuhnya dengan miras. Korban hanya bisa menangis dan memohon ampun, tetapi para pelaku malah tertawa sambil merekam tindakan mereka.

Penganiayaan itu diduga bermula dari tuduhan bahwa korban mencuri uang senilai Rp700 ribu di sebuah tempat penggilingan padi milik salah satu warga.

Polisi langsung bergerak setelah video tersebut viral. Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengonfirmasi kejadian ini pada Rabu (20/11/2024).

“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa empat pelaku laki-laki telah diamankan. Sementara itu, korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” jelasnya.

Berdasarkan perkembangan kasus tersebut, saat ini tersangka sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tangerang Kota dan telah dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengungkapkan empat pelaku yang telah ditangkap yakni C, J, S, dan T.

“Pada 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ungkap Kompol Arief, Kamis (21/11/2024).

Sedangkan penahanan terhadap tersangka dilakukan sehari setelahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara menurut pengakuan Ibu korban, Eti Suhaeti menyampaikan pada saat itu, pihaknya sudahbermusyawarah dengan pemilik penggilingan padi dan bersedia ganti rugi. Namun, pemilik penggilingan padi tidak memberikan tanggapan.

“Hanya yang saya enggak habis pikir itu anak saya dianiaya, padahal anak pemilik penggilingan padi datang ke rumah untuk bermusyawarah minta ganti rugi Rp300 ribu. Saya mau ganti uangnya tapi justru anak saya dianiaya,” jelasnya. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page