
Dharmasraya, KabarTerdepan.com- Harapan seorang siswa di Kabupaten Dharmasraya untuk menempuh pendidikan di sekolah impian pupus seketika. Meski rumahnya hanya dibatasi pagar dengan SMAN 1 Sitiung, ia tetap ditolak masuk dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
Penolakan ini mengundang sorotan tajam dari masyarakat dan tokoh lokal, yang menilai kebijakan zonasi tidak lagi berpihak kepada keadilan sosial. Padahal, sistem zonasi digagas untuk memastikan akses pendidikan yang merata, terutama bagi warga yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.
“Sekolah tinggal buka pagar, tapi anak-anak kami justru tidak diterima.padahal dikampung sendiri lucu, Di mana letak zonasinya?” tegas Ali Amran, Wali Nagari Sungai Duo, Selasa (15/7/2025).
Ia menyebut, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan transparan terkait alasan penolakan. Masyarakat pun bertanya-tanya soal proses seleksi yang dinilai tidak berpihak pada warga sekitar.
“Kalau pendidikan saja sudah tidak adil, bagaimana sektor lain? Ini bukan cuma soal satu anak, ini menyangkut asas keadilan bagi semua rakyat,” tambahnya.
Penolakan siswa yang rumahnya bersebelahan dengan sekolah ini memicu kegelisahan masyarakat. Warga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat segera turun tangan dan mengevaluasi sistem seleksi di SMAN1 Sitiung.
Mereka menyebut, sejak awal pembangunan sekolah, ada kesepakatan tak tertulis bahwa warga sekitar akan diprioritaskan.
“Dulu waktu sekolah ini dibangun, peraturan nya nggak kayak gitu, warga sini yang paling diprioritaskan. Sekarang anak sini malah tidak dianggap. Ini sekolah negeri, dibangun dengan uang negara. Harusnya adil untuk semua,” kata seorang warga Jum.
Selain keadilan, warga juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Jika siswa harus sekolah jauh, maka biaya transportasi, makan, hingga risiko keselamatan ikut meningkat menambah beban keluarga.
“Sistem zonasi seharusnya meringankan, bukan menyusahkan,” ujar Jum.
Pihak SMAN 1 Sitiung menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Kepala Sekolah Dr. Yunita, melalui Kepala Tata Usaha Eko, menegaskan bahwa penentuan siswa didasarkan pada nilai akademik, bukan semata jarak rumah.
“Sekarang yang dinilai itu prestasi, bukan lagi radius tempat tinggal. Kalau nilainya tidak cukup, ya kami cadangkan. Semua berdasarkan kuota yang ditetapkan provinsi,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa perubahan sistem tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan siswa di luar ketentuan.
“Bukan hanya satu anak ada 34 anak yang ditolak disini yang tidak memenuhi persyaratan,” tutup eko.
Kasus ini memperlihatkan celah besar dalam implementasi sistem zonasi. Ketika siswa yang tinggal hanya bersekat pagar gagal masuk, muncul pertanyaan besar untuk siapa sebenarnya sekolah negeri itu dibangun?
Pemerhati pendidikan dan aktivis masyarakat menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak tinggal diam. Evaluasi sistem zonasi, transparansi seleksi, dan keberpihakan terhadap warga lokal harus menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.(Dicka)
