Meski Memiliki IMB, Pembangunan GBKP Runggun Studio Alam di Depok Tetap Ditolak Warga

Avatar of Redaksi
Spanduk warga RT 02 dan RT 05 RW 03 yang menolak pembangunan gereja GBKP Runggun Alamat Studio, Sabtu (5/7/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Spanduk warga RT 02 dan RT 05 RW 03 yang menolak pembangunan gereja GBKP Runggun Alam Studio, Sabtu (5/7/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Depok, Kabarterdepan.com – Meski sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 645.8/0642/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2025 tertanggal 4 Maret 2025, rencana pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, menuai penolakan warga.

Aksi unjuk rasa digelar oleh warga RT 02 dan RT 05 RW 03, Sabtu (5/7/2025), yang menyuarakan penolakan atas pendirian rumah ibadah tersebut meski pihak gereja telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang di area lokasi pembangunan gereja tersebut.

Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap pembangunan gereja. Mereka menilai pembangunan dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari warga sekitar.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kalibaru, Rudi Ardiansyah, mengungkapkan bahwa sejak awal tidak pernah ada mediasi atau dialog antara pihak gereja dengan warga atau tokoh lingkungan setempat.

“Kami sebagai pemangku lingkungan tidak pernah diajak duduk bersama oleh pihak gereja. Warga pun tidak pernah menyetujui pendirian gereja ini. Tiba-tiba IMB keluar, dan itu memicu reaksi warga,” ujar Rudi kepada awak media.

Rudi membantah anggapan bahwa aksi tersebut menunjukkan sikap intoleransi. Ia menyebutkan bahwa di wilayah Kalibaru telah berdiri dua gereja lain yang hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar.

“Yang dipermasalahkan warga adalah tidak adanya komunikasi sejak awal. Ini bukan soal toleransi, tapi soal prosedur dan keterbukaan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Gereja GBKP Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh IMB pada 4 Maret 2025 dan telah memenuhi syarat persetujuan yaitu ada 90 jemaat, sertifikat tanahnya sudah atas nama gereja dan telah mendapat persetujuan 60 dari warga.

“Setelah mengantongi IMB, kami menggelar peletakan batu pertama. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan Camat Cilodong, Lurah Kalibaru, LPM, dan pengurus lingkungan pada 3 Juli lalu,” jelas Tarigan.

Tarigan menambahkan bahwa pihak gereja telah menyampaikan komitmen untuk berkontribusi kepada warga, seperti menghibahkan sebagian lahan gereja untuk pelebaran akses jalan dan membangun sistem drainase agar tidak terjadi banjir.

“Kami ingin pembangunan ini membawa manfaat, bukan konflik. Karena itu, gereja akan dibangun dengan sistem tiang agar tidak mengganggu aliran air warga sekitar,” tambahnya.

Tak hanya itu, lanjut Tarigan, pihaknya juga berjanji akan memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Misalnya, acara 17 Agustus dan lain sebagainya.

“Nah itu sudah menjadi kesepakatan bersama waktu di kantor camat,” ungkap Tarigan.

Tarigan juga mengatakan, gereja juga sudah menyampaikan ke pengurus RW untuk menyampaikan kepada warga. Menurutnya, proses sudah ditempuh hingga keluar izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami juga sudah sering bertemu dengan Ketua RW dan RT 02 serta RT 05. Pihaknya juga bertemu di kantor kecamatan sekitar dua hari lalu sebelum peletakan batu pertama,” bebernya.

Menurutnya, waktu itu pihak gereja juga sudah bertemu dengan masyarakat di kantor camat, sudah disampaikan bahwa semuanya persyaratannya sudah lengkap.

“Nggak mungkin kami satu persatu mengunjungi warga, ada perwakilannya, itulah RT dan RW. Jadi, semua sudah clear waktu rapat di kantor kecamatan, 2 hari yang lalu,” pungkasnya.

Hingga saat ini, situasi di lokasi masih dalam pengawasan aparat dan tokoh masyarakat setempat guna menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya gesekan lebih lanjut.

Responsive Images

You cannot copy content of this page