Menteri Lingkungan Hidup Sebut Penanganan Lumpur Lapindo Ketinggalan Zaman

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo. (Azis/kabarterdepan.com) 
Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo. (Azis/kabarterdepan.com) 

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Fenomena semburan lumpur Lapindo di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang belum juga berhenti sejak kemunculannya pada 2006 atau hampir dua puluh tahun lalu. Hal ini kembali menyita atensi serius dari pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa penanganan lumpur Lapindo ketinggalan zaman karena masih bertumpu pada data dan dokumen lingkungan yang kedaluwarsa.

Hanif menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi bersikap pasif di tengah kondisi lingkungan yang semakin rentan akibat perubahan iklim dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

Menurut Hanif, hasil penelusuran internal Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya kekosongan dokumen lingkungan strategis selama lebih dari satu dekade. Pemantauan baku mutu lingkungan terakhir tercatat pada 2009, sementara dokumen kajian kebijakan masih mengacu pada regulasi lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Saya menelusuri kembali arsip dokumen yang ada. Ternyata catatan terakhir soal lingkungan itu berhenti di tahun 2009. Setelah itu, tidak ada pembaruan yang memadai. Bahkan kajian yang pernah disampaikan ke pemerintah pusat masih disusun pada 2006, saat kita masih memakai undang-undang lama,” kata Hanif. Minggu (8/2/2026) sore.

Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Penanganan lumpur Lapindo harus segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar hukum utama pengelolaan lingkungan saat ini.

KLHS Lumpur Lapindo

Langkah tersebut mencakup penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta pemenuhan Persetujuan Lingkungan, yang hingga kini belum dimiliki secara resmi dalam proyek penanganan lumpur Lapindo Sidoarjo.

Menteri LH juga mengingatkan bahwa faktor perubahan iklim kini menjadi variabel yang sangat krusial. Intensitas curah hujan yang meningkat berpotensi melampaui kapasitas settling pond atau kolam penampung lumpur, sehingga menimbulkan risiko baru terhadap lingkungan sekitar.

“Kita harus sangat berhati-hati. Di tengah krisis iklim, pola cuaca berubah drastis. Kalau kita lengah, dampaknya bisa serius bagi lingkungan. Siapa pun yang menjabat sebagai menteri, punya kewajiban untuk menyusun ulang kajian lingkungan ini,” tegasnya.

Selain itu, Hanif menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong. Meski selama ini dianggap sebagai opsi teknis paling memungkinkan, ia menekankan bahwa sungai merupakan infrastruktur ekologis yang semestinya dijaga, bukan dijadikan solusi permanen tanpa kajian menyeluruh.

IMG 20260208 WA0186
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurrofiq

Dalam konteks hukum lingkungan modern, Hanif juga menyinggung penerapan prinsip Strict Liability atau tanggung jawab mutlak, serta Polluter Pays Principle, yakni kewajiban pihak pencemar untuk menanggung biaya pemulihan lingkungan.

“Kajian yang akan disusun nanti tidak parsial. Bukan sekadar memetakan area terdampak, tetapi mencakup satu bentang lanskap yang lebih luas, sekitar 1.200 hektare, sekaligus diintegrasikan dengan tata ruang Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Siap Kolaborasi

Hanif menegaskan tidak akan menjadikan persoalan anggaran sebagai alasan penundaan terkait pendanaan. Ia memastikan siap berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar seluruh dokumen lingkungan dapat diselesaikan secepat mungkin, bahkan ditargetkan rampung pada awal 2026.

“Saya tidak ingin terhambat soal anggaran. Intinya dokumen ini harus ada dan tidak boleh ditunda lagi. Jika di PU tidak tersedia, kami siap mengalokasikan anggaran dari kementerian,” pungkasnya.

Menteri LH telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). (Azies)

Editor: Ahmad

Responsive Images

You cannot copy content of this page