
Surabaya, Kabar Terdepan.com- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan larangan kepada kepala daerah untuk rangkap jabatan sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam operasional ibadah haji 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.Pemerintah Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Irfan Yusuf Dilantik Jadi Menteri
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf saat berkunjung di Surabaya, Kamis (22/1/2026). Ditegaskan agar pelayanan terhadap jemaah haji bisa lebih maksimal, mengingat kepala daerah memiliki jadwal kegiatan yang cukup padat. Jika dipaksakan menjadi PHD dikhawatirkan pelayanan akan terganggu dan tidak maksimal.https://mozaik.inilah.com/haji-dan-umroh/rangkap-jabatan-bikin-repot-kepala-daerah-dilarang-ikut-jadi-petugas-haji-2026
“Tahun ini Insya Allah tidak boleh, seperti saya sampaikan tadi, ada beberapa teman saya yang bupati minta izin, Boleh nggak saya (bupati) ikut tes petugas haji? Saya katakan tidak boleh,” ucap Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan saat membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah di Asrama Haji Sukolilo.
Pria yang akrab disapa Gus Ir menambahkan PHD memiliki tugas yang berat dan strategis dalam melayani jemaah haji. Tidak hanya sekedar melayani, PHD juga harus menemani jemaah selama pelaksaan ibadah di Tanah Suci. Tugas ini cukup sulit jika harus dilakukan oleh kepala daerah yang juga memiliki tanggung jawab besar menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti nggak bisa memberikan pelayanan, tetapi beliau (bupati atau wali kota) punya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah,” tambahnya.
Menteri Haji dan Umroh Perketat Seleksi PHD
Oleh karenanya, Menteri Haji dan Umroh memperketat seleksi PHD untuk memperoleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar profesional dan bisa melayani jemaah haji dengan optimal. PHD harus memberikan pelayanan yang maksimal dan sigap membantu para jemaah, selain itu mereka juga harus memiliki integritas dan mematuhi SOP dan peraturan yang ada.
“Di Indonesia ini yang ikut tes ada 1.455 peserta, namun yang akan kita ambil 1.050, khusus Jawa Timur sebanyak 221,” paparnya.
Menteri Haji dan Umroh tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika ditemui ada PHD yang melanggar aturan dan tidak mematuhi SOP. Bahkan Menhaj tidak ragu memulangkan PHD walaupun rangkaian kegiatan ibadah haji belum selesai.
“Petugas harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Kalau ada pelanggaran di tengah tugas, harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi dipulangkan pada saat kegiatan belum selesai,” pungkas Irfan.
Selain penegasan larangan rangkap jabatan, Gus Irfan juga menekankan pentingnya komitmen moral dan kesiapan mental bagi setiap calon Petugas Haji Daerah. Menurutnya, tugas PHD bukan sekadar formalitas atau prestise, melainkan bentuk pengabdian yang menuntut kesabaran, keikhlasan, serta ketangguhan fisik dan psikis. Di Tanah Suci, petugas akan dihadapkan pada berbagai situasi, mulai dari kondisi jemaah lanjut usia, jemaah sakit, hingga dinamika lapangan yang sering kali tidak bisa diprediksi.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan haji menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji nasional. Oleh karena itu, PHD dituntut mampu bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik, serta cepat mengambil keputusan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah. Kemenhaj RI, lanjutnya, tidak ingin ada petugas yang hanya mengejar status atau perjalanan ke luar negeri, tetapi mengabaikan esensi pelayanan.
Dalam seleksi PHD tahun 2026 ini, Kemenhaj RI juga menaruh perhatian khusus pada rekam jejak, integritas, serta pemahaman regulasi haji. Gus Irfan menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) guna meminimalisasi praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu. Dengan sistem tersebut, diharapkan petugas yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kebutuhan di lapangan.
Tak hanya itu, Gus Irfan juga mengingatkan agar pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini dengan tidak memaksakan kepala daerah maupun pejabat aktif lainnya untuk ikut seleksi PHD. Dukungan tersebut dapat diwujudkan dengan mendorong aparatur atau tokoh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, sehingga pelayanan kepada jemaah tetap optimal tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Ia berharap, dengan pengetatan seleksi dan penegasan aturan ini, penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jemaah. “Kita ingin jemaah haji Indonesia merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik sejak berangkat hingga kembali ke tanah air. Itu tujuan utama kita,” tutup Gus Irfan. (Husni)
