
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mempertegas komitmennya dalam menjaga eksistensi industri media nasional. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah kepungan disrupsi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keberadaan ruang redaksi (newsroom) yang profesional adalah benteng terakhir kebenaran informasi. Dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, proses jurnalistik yang ketat dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi pembeda fundamental antara media arus utama dengan konten yang beredar liar di platform digital.
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas. Pada akhirnya, masyarakat akan kembali mencari sumber-sumber yang jelas dan kredibel,” ujar Meutya.
Meutya menyoroti bagaimana media penyiaran seperti televisi bekerja dengan sistem kurasi yang berlapis. Di dalam sebuah ruang redaksi, terdapat proses seleksi yang menentukan apa yang perlu, layak, dan baik untuk dikonsumsi oleh publik.
Hal ini berbeda jauh dengan algoritma platform digital yang sering kali hanya mengejar sensasi atau engagement tanpa mempedulikan dampak sosial.
Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya campur tangan regulasi untuk memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan (sustainable). Tanpa industri yang sehat, proses pencarian kebenaran melalui jurnalisme akan terancam punah.
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Menkomdigi adalah terciptanya kesetaraan regulasi atau equal playing field. Selama ini, terdapat ketimpangan beban regulasi antara perusahaan media nasional dengan platform digital global.
Media nasional terikat oleh berbagai aturan ketat, mulai dari Undang-Undang Pers hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sementara itu, platform digital global sering kali beroperasi dengan aturan yang lebih longgar meski mereka mendistribusikan konten jurnalistik yang diproduksi oleh media lokal.
“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field. Kita ingin ada kesetaraan agar industri dalam negeri tidak tergerus oleh dominasi platform global yang tidak memiliki beban tanggung jawab jurnalistik yang sama,” tegas Meutya.
Implementasi Perpres Publisher Rights: Langkah Menkomdigi Sehatkan Industri
Sebagai langkah konkret menciptakan keadilan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan Publisher Rights.
Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen hukum yang mewajibkan platform digital global, seperti mesin pencari dan media sosial untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers. Kompensasi ini diberikan atas pemanfaatan karya jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional di platform mereka.
Mekanisme ini dijalankan melalui kerja sama bisnis yang transparan, seperti lisensi konten, berbagi data pengguna, hingga bagi hasil iklan. Tujuannya jelas yaitu memastikan nilai ekonomi dari sebuah berita tidak hanya dinikmati oleh penyedia platform, tetapi juga kembali kepada pihak yang membiayai proses peliputan dan riset berita tersebut.
Menkomdigi memberikan klarifikasi penting guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan Publisher Rights sama sekali tidak menyasar atau merugikan masyarakat umum selaku konsumen informasi.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil manfaat ekonomi dari karya-karya jurnalistik itulah yang harus bertanggung jawab,” kata Meutya.
Dengan adanya kompensasi dari platform digital, perusahaan media diharapkan memiliki modal finansial yang cukup untuk membiayai operasional ruang redaksi. Hal ini mencakup penggajian jurnalis yang layak, biaya peliputan di lapangan, hingga investasi pada teknologi pendukung jurnalisme berkualitas.
Keberlanjutan media nasional dianggap sebagai pilar penting bagi demokrasi. Informasi yang akurat merupakan “bahan bakar” bagi masyarakat dalam mengambil keputusan, mulai dari urusan ekonomi harian hingga pilihan politik.
Jika media lokal tumbang karena tidak mampu bersaing secara ekonomi dengan raksasa teknologi, maka ruang publik akan diisi oleh informasi yang tidak terverifikasi, hoaks, dan propaganda. Hal inilah yang ingin dicegah oleh pemerintah melalui penguatan ekosistem media.
“Melalui publisher rights, kita melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi. Hasil akhirnya adalah masyarakat yang cerdas karena tetap mendapat informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perpres ini. Dialog antara Dewan Pers, perusahaan platform digital, dan perusahaan media akan terus difasilitasi guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Diharapkan, dengan iklim usaha yang lebih adil, industri media Indonesia dapat melakukan transformasi digital dengan lebih percaya diri, tanpa harus mengorbankan kualitas jurnalistik demi sekadar mengejar klik atau traffic.
