Menengok SI ABAH, Inovasi Humanis Kejari Grobogan Antar Keadilan ke Rumah

Avatar of Redaksi
SI ABAH
Petugas PAPBB Kejaksaan Negeri Grobogan menyerahkan langsung barang bukti ke warga tersebut secara gratis (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, Kabarterdepan.com – Komitmen menghadirkan pelayanan prima dan transparan terus diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini.

Melalui program inovasi bertajuk “SI ABAH” (Siap Antar Barang Bukti Sampai Rumah), kejaksaan menghadirkan layanan yang tak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

Sejak digagas pada 2020, program ini menjadi jawaban atas persoalan klasik penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Tak sedikit warga yang belum memahami prosedur pengambilan barang setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Akibatnya, hak masyarakat tertunda kembali ke tangan pemiliknya.

Manfaat Program SI ABAH

Kini, melalui “SI ABAH”, warga tak lagi direpotkan harus datang ke kantor kejaksaan. Petugas dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) justru mendatangi rumah pemilik sah dan menyerahkan langsung barang bukti tersebut secara gratis.

Kepala Kejari Grobogan, Sefran Haryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa inovasi ini lahir dari rasa tanggung jawab institusi terhadap hak masyarakat.

“Ini bukan sekadar program, tetapi bentuk komitmen kami untuk memastikan hak warga benar-benar kembali. Setelah putusan pengadilan inkracht, barang bukti yang harus dikembalikan wajib segera kami serahkan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

WhatsApp Image 2026 02 24 at 12.36.10 PM
Kepala Kejari Grobogan, Sefran Haryadi, S.H., M.H (Masrikin/kabarterdepan.com)

Kehadiran layanan ini terasa nyata bagi Parmi, salah satu warga Grobogan. Ia tak menyangka sepeda motor milik suaminya yang sempat menjadi barang bukti kasus pencurian akhirnya diantar langsung ke rumahnya.
Dengan mata berbinar, Parmi mengaku sangat terbantu.

“Kami sangat bersyukur. Tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kejaksaan. Barangnya diantar langsung ke rumah,” tuturnya.

Di balik proses pengantaran itu, terdapat prosedur ketat yang tetap dijalankan. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan mencocokkan dokumen barang bukti dengan berkas perkara guna memastikan kesesuaian.

Untuk barang bukti yang berdasarkan putusan hakim dirampas untuk negara atau dimusnahkan, kejaksaan tetap melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan hukum.

Lebih dari sekadar efisiensi layanan, “SI ABAH” menjadi simbol hadirnya negara di depan pintu rumah warganya. Sebuah pendekatan yang menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan empati dan kemudahan akses.

Melalui program ini, Kejari Grobogan berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat.

Inovasi sederhana namun berdampak besar ini membuktikan bahwa pelayanan hukum yang cepat, gratis, dan humanis bukan sekadar jargon, melainkan komitmen nyata untuk mengantar keadilan sampai ke rumah warga. (Masrikin)

Penulis: MasrikinEditor: Lintang
Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page