
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan relaksasi berupa pengurangan iuran jaminan sosial bagi pekerja platform di sektor transportasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir logistik untuk segera memanfaatkan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal yang menghadapi risiko kerja tinggi di jalan raya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menaker setelah menerima audiensi dari Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (10/02/2026).
Langkah ini adalah pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Aturan ini secara khusus mengatur penyesuaian tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, terutama di sektor transportasi.
Dalam skema normal, pekerja platform diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp16.800 setiap bulan agar dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
Namun, dengan adanya subsidi atau diskon dari pemerintah, beban iuran tersebut dipotong menjadi setengah.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kalangan bawah, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam ekonomi digital (gig economy).
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” kata Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan mengarahkan timnya untuk memperluas sosialisasi peraturan ini agar dapat menjangkau jutaan pengemudi di seluruh penjuru Indonesia.
Selain membahas mengenai diskon iuran, pertemuan ini juga berfungsi sebagai platform bagi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka terkait ekosistem kerja saat ini.
Terdapat tiga aspirasi penting yang menjadi fokus utama para pekerja.
Aspirasi pertama, keadilan Bantuan Hari Raya (BHR) Menjelang periode perayaan hari besar, para pekerja mendesak agar mekanisme Bantuan Hari Raya (BHR) tahun 2026 dilaksanakan dengan lebih transparan dan adil.
Mengusulkan agar jumlah BHR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama satu tahun terakhir, bukan hanya berdasarkan kebijakan sepihak dari perusahaan, pekerja juga meminta agar cakupan penerima diperluas
Aspirasi kedua, transparansi potongan bagi hasil, para pekerja meminta formula potongan dengan lebih jelas, sehingga pendapatan bersih yang diterima oleh mitra pengemudi tetap memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aspirasi ke tiga, perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja meminta perusahaan platform untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan mitra kerja perempuan, baik dari segi keamanan fisik di lapangan maupun kebijakan yang mendukung hak-hak dasar perempuan.
Diskon 50 Persen Iuran Jaminan Sosial bagi Ojol dan Kurir
Menaker Yassierli mengakui bahwa tantangan yang dihadapi oleh pekerja platform sangat rumit, karena status mereka sebagai “mitra” sering kali menempatkan mereka dalam area abu-abu terkait regulasi ketenagakerjaan.
“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” ujar Yassierli.
Berdasarkan informasi mengenai risiko kerja, tingkat fatalitas di jalan raya untuk pengemudi sepeda motor tergolong tinggi.
Oleh sebab itu, jaminan sosial seperti JKK sangat penting, JKK tidak hanya menanggung biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai dengan kebutuhan medis, tetapi juga memberikan santunan untuk cacat atau santunan kematian yang dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan iuran sebesar Rp8.400, pemerintah berupaya memastikan bahwa saat seorang kurir atau pengemudi ojol memulai pekerjaan, mereka merasa tenang karena adanya perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menutup pernyataannya, Menaker Yassierli menjembatani komunikasi antara pekerja platform dan pihak perusahaan aplikasi.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat tanpa mengorbankan hak-hak dasar para pekerjanya.
“Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Yassierli.
Kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen ini diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya secara nasional, sejalan dengan pembaruan sistem pembayaran di platform BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data dengan perusahaan aplikasi. (Septi)
