Menaker Gebrak Inklusi: K/L Wajib Serap 2 Persen Disabilitas

Avatar of Jurnalis: Septiana Arlyanti
menaker
Sekretariat Jenderal Kemnaker Gebrak Inklusi: K/L Wajib Serap 2 Persen Disabilitas (kemnaker.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan adil.

Dalam upaya strategis untuk menghilangkan diskriminasi di dunia kerja, Menaker mengajak semua kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas.

Penegasan ini di sampaikan oleh Yassierli dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal Kemnaker di Jakarta, pada Rabu (11/02/2026).

Ia mengingatkan bahwa akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas bukan hanya sekadar kebijakan sosial, tetapi juga merupakan mandat konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara.

Dalam arahannya, Menaker menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang disabilitas, berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.

Ia juga menyoroti perlunya penerapan peraturan yang mengharuskan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan setidaknya 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai.

“Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli.

Menaker mendorong semua pemimpin birokrasi di kementerian dan lembaga untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya tertera di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan secara optimal dalam praktik rekrutmen dan penempatan pegawai di masing-masing instansi.

Menyadari bahwa penyerapan tenaga kerja perlu disertai dengan kesiapan keterampilan, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mempercepat program pelatihan dan penempatan yang terukur.

Menaker: Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas Demi Kesetaraan Nasional

Fokus utama diberikan kepada penyandang tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Selain memperkuat inklusi, Menaker juga mengusulkan kolaborasi yang luas dalam bidang pelatihan vokasi.

Saat ini, Kemnaker mengelola 42 Balai/Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fasilitas ini siap dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan SDM di berbagai sektor pemerintahan.

“Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha” ucap Yassierli.

Ia menyatakan bahwa Kemnaker berkomitmen sepenuhnya untuk menyediakan fasilitas pendukung secara menyeluruh, mulai dari penyediaan instruktur yang ahli, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga proses sertifikasi profesi untuk mendukung kebutuhan spesifik setiap Kementerian/Lembaga.

Menurut data dari Kemnaker, tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 saat ini masih di bawah 10 persen.

Angka yang rendah ini menjadi hambatan bagi pemerintah dalam memetakan kebutuhan pasar kerja serta menyelaraskan kebijakan pelatihan vokasi.

“Karena itu, kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub,” ujar Cris

Integrasi sistem informasi pasar kerja sangat penting agar kebijakan pelatihan yang dirancang oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan dapat secara signifikan mengurangi tingkat pengangguran.

Dalam forum yang sama, pencapaian internal Kemnaker juga mendapatkan apresiasi.

Kemnaker berhasil meraih posisi teratas sebagai kementerian/lembaga dengan jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wanita terbanyak.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat inklusivitas tidak hanya disuarakan untuk pihak luar, tetapi juga telah diterapkan di dalam organisasi Kemnaker itu sendiri.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi K/L lainnya untuk terus mendorong kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan strategis, sambil terus meningkatkan akses bagi kelompok rentan lainnya, termasuk penyandang disabilitas.

Langkah proaktif Menaker Yassierli ini menandai fase baru dalam usaha transformasi ketenagakerjaan Indonesia pada tahun 2026.

Dengan menekankan kolaborasi antar sektor, pemerintah percaya bahwa kendala-kendala struktural yang selama ini menghalangi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dapat segera diselesaikan.

Agenda besar ini memerlukan komitmen bersama, tanpa kolaborasi yang kuat dari semua sekretaris K/L, pencapaian target kuota 2 persen dan integrasi sistem informasi pasar kerja akan menjadi tantangan.

Kemnaker berperan sebagai pusat fasilitasi (enabler) yang siap mendukung kebutuhan teknis dan administratif agar visi inklusivitas ini dapat terwujud di seluruh aspek birokrasi Indonesia.

Responsive Images

You cannot copy content of this page