
Nasional, Kabarterdepan.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh kepala daerah dari partainya untuk menunda keikutsertaan dalam kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Keputusan ini muncul setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus buron Harun Masiku.
Surat edaran tersebut bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 dan diterbitkan pada Kamis (20/2/2025). Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, membagikan surat ini dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi WhatsApp. Dalam surat tersebut, terdapat dua poin utama yang diinstruksikan Megawati kepada kepala daerah PDIP.
Pertama, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP diminta untuk menunda perjalanan ke Magelang dalam rangka mengikuti retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Bagi yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang, mereka diminta untuk segera menghentikan perjalanannya.
Kedua, Megawati menegaskan agar para kepala daerah tetap mengaktifkan alat komunikasi mereka dan selalu siaga terhadap panggilan dari partai. Mereka diminta untuk tetap dalam komunikasi aktif serta standby dalam “commander call” sesuai arahan DPP PDIP.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri. Namun, perhatian warganet justru tertuju pada keterangan masa bakti yang tertulis dalam surat, yakni periode 2019-2024.
Sejumlah pengguna media sosial, khususnya di Instagram, mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena masa jabatan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP yang tertera telah berakhir. Beberapa komentar warganet antara lain:
@aanopat: “Masa baktinya sudah kadaluarsa.. Itu di surat dari 2019-2024…”
@santi_lusianti: “MASA BAKTI 2019-2024, sekarang 2025… masih berlaku kah? Atau ada surat PERPANJANGAN masa bakti?”
@pututekohardiyanto: “Tahun ini sudah 2025? Kok masih 2019-2024?”
@tao_opik: “Masa baktinya sudah habis itu, Bu.”
@dimasbepe_x3w: “Masa bakti 2019-2024, sekarang sudah 2025 jadi suratnya nggak berlaku dong.”
@bibie717: “Masa bakti 2019-2024, tapi masih ketum aja nih si mbah uty.”
Hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi terkait perbedaan keterangan masa bakti dalam surat edaran tersebut. (Riris*)
