
Cianjur, Kabarterdepan.com – Proyek pengembangan Geothermal Gunung Gede Pangrango menjadi bagian dari agenda besar transisi energi bersih nasional guna mencapai target penurunan emisi karbon.
Namun, pengembangan energi panas bumi di kawasan pegunungan konservasi turut memunculkan diskursus publik terkait keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan.
Tulisan ini merupakan catatan kajian akademik yang disusun oleh Dosen Etika Bisnis Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Dody Faraitody T., SE., MH.
Kajian tersebut hadir sebagai kontribusi dalam diskursus publik mengenai etika transisi energi, tata kelola lingkungan, serta dampak sosial dari pembangunan sektor energi.
Secara teknis, energi panas bumi dikenal sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang relatif stabil karena mampu menghasilkan listrik secara berkelanjutan tanpa bergantung pada kondisi cuaca.
Namun, perhatian publik mengemuka ketika potensi panas bumi berada di wilayah dengan fungsi ekologis tinggi, termasuk kawasan sekitar Gunung Gede Pangrango.
Fungsi Ekologis Gunung Gede Pangrango
Dalam perspektif kebijakan lingkungan, kawasan Gunung Gede Pangrango memiliki peran strategis sebagai daerah resapan air sekaligus penyangga ekosistem pegunungan di Jawa Barat.
Oleh karena itu, pengembangan aktivitas industri di wilayah yang sensitif secara ekologis dinilai memerlukan standar perlindungan lingkungan yang lebih ketat.
“Transisi menuju energi bersih bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan strategis di tengah krisis iklim global. Namun, ambisi hijau tidak boleh berdiri sendiri tanpa fondasi etika, kehati-hatian ekologis, dan keadilan sosial,” ujar Dody dalam kajiannya.
Selain aspek lingkungan, legitimasi sosial juga menjadi faktor penting dalam keberlanjutan proyek pembangunan energi.

Dalam praktik bisnis modern, dikenal konsep Social License to Operate, yakni penerimaan sosial masyarakat terhadap aktivitas industri yang beroperasi di wilayah mereka.
Menurut Dody, keterlibatan masyarakat tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus memberikan ruang partisipasi yang bermakna agar warga dapat memahami potensi risiko serta menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Partisipasi publik harus memungkinkan masyarakat memahami risiko secara utuh, menyampaikan keberatan tanpa tekanan, dan memiliki kesempatan untuk memengaruhi keputusan akhir,” katanya.
Dalam kajian etika pembangunan berkelanjutan, distribusi manfaat dan risiko juga menjadi perhatian utama. Energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas, sementara potensi dampak lingkungan umumnya dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Ia menilai, langkah-langkah seperti audit independen, keterbukaan dokumen lingkungan, serta penguatan prinsip kehati-hatian dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan energi dan perlindungan ekosistem.
“Energi hijau tanpa fondasi etika berisiko hanya memindahkan beban kerusakan ke ruang dan waktu yang berbeda. Transisi energi harus tetap menjaga martabat lingkungan dan kepercayaan publik,” tuturnya.
Diskursus mengenai proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango menunjukkan bahwa transisi energi tidak semata-mata menyangkut aspek teknologi, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola, transparansi kebijakan, serta keadilan ekologis bagi masyarakat dan lingkungan. (Hasan)
