
Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Belum ada kesepakatan antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta membuat 14 warga RW 1 Bausasran atau Tegal Lempuyangan masih bertahan di kediamannya yang terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Meskipun sudah dilakukan dialog yang difasilitasi oleh Kraton Yogyakarta melalui Panitikismo pada Selasa (3/6/2025), warga menyesalkan sikap PT KAI yang langsung memberikan Surat Peringatan (SP) kedua agar warga meninggalkan 14 rumah yang menjadi sengketa.
Dialog Masih Tertutup
Juru Bicara Warga, Antonius Fokki Ardiyanto sebelumnya PT KAI telah memberikan SP 1 kepada warga untuk mengosongkan rumahnya selama 7 hari pada tanggal 21 Mei 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut PT KAI disebutnya membuka ruang dialog untuk berdiskusi mengenai biaya bongkar.
“Lalu kami juga bertemu dengan wakil Keraton Jogja Hadiningrat dalam hal ini Panitikismo bersifat memfasilitasi pertemuan tripartit keraton warga dan PT KAI,” katanya saat jumpa pers sikap warga di Posko Warga, Kamis (6/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut warga meminta PT KAI menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X terkait biaya bongkar yang perlu disesuaikan kembali.
“Ketika kita membahas poin itu ditindaklanjuti menjadi statement Gubernur DIY, PT KAI menolak dengan alasan tidak sesuai dengan aturan perusahaan,” katanya.
Pihaknya menyesali sikap PT KAI yang tidak terbuka dengan landasan aturan terkait pembongkaran tersebut dengan alasan bahwa kebijakan yang dilakukan merupakan rahasia direksi perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut PT PT KAI disebutnya hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginan perusahaan. Warga disebutnya sempat mempertanyakan terkait aturan tersebut, namun perwakilan Daop 6 Yogyakarta enggan membuka aturan tersebut.
Warga merasa bahwa PT KAI melanggar Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan kebijakan pembangunan yang berdampak pada rakyat.
“Deadlocknya disitu. Lalu dari Panitikismo menawarkan kepada warga supaya ada dialog lanjutan, dan kami setuju agar dilakukan itu,” katanya
“Warga dan kami setuju untuk dialog lanjutan untuk memecah kebuntuan komunikasi ini tetapi disampaikan ke KAI tidak menjawab secara tegas dan lugas,” katanya.
Pihak PT KAI disebutnya telah kembali melayangkan SP kedua pada Rabu (4/6/2025) kepada warga yang tinggal di 14 rumah di Tegal Lempuyangan.
Momen tersebut disebut Fokki seharusnya sebagai momen penting bagi seluruh masyarakat karena tidak berselang lama setelah peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025 lalu, namun warga justru harus diberikan kenyataan dengan dilayangkannya surat peringatan.
Warga diminta agar rumah bisa dikosongkan hingga tenggat waktu 30 Juni mendatang.
“Sikap kita sudah tegas, SP kedua hari lahir pancasila itu ancaman dari PT KAI berpotensi melanggar hak asasi manusia dan itu merupakan hal yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.
Kirim Surat Keberatan Kedua
Sementara itu Kuasa Hukum warga, Muhammad Rakha Ramadhan, menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan kepada PT KAI atas SP kedua yang dilayangkan.
Dirinya menyampaikan dari sudut pandang hukum pihaknya masih menemukan adanya arogansi dalam pendekatan kepada warga Bausasran untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.
PT KAI disebutnya masih tertutup dalam melakukan sosialisasi dengan belum dibukanya dasar hukum melakukan upaya pemindahan terhadap 14 warga yang hingga saat ini belum ada kesepakatan.
Ia menyampaikan bahwa warga memiliki hak yang telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun dan berperan dalam pemeliharaan wilayah.
“Di sini warga memiliki status keperdataan karena telah menempati lebih 20 tahun merawat dan memelihara bangunan ini sehingga harus diprioritaskan dalam proses permohonan hak atas tanah,” katanya. (Hadid Husaini)
