Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto Beri Penjelasan Terkait Pemeriksaan KPK Hari Ini

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250113 184045
Mandiri Ismail, kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (Fajri/kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025, untuk dua kasus sekaligus.

“Hari ini Pak Hasto diperiksa terkait dua perkara, yaitu dugaan suap dan perkara menghalang-halangi penyidikan,” ujar Maqdir setelah mendampingi Hasto di Gedung Merah Putih KPK.

Maqdir juga menjelaskan bahwa Hasto tidak memberikan keterangan kepada media usai pemeriksaan karena adanya kesepakatan dengan penyidik KPK.

“Untuk hal-hal yang berhubungan dengan perkara, kami sepakat menyerahkannya kepada penyidik. Rekan-rekan media dapat langsung menanyakannya ke penyidik,” tambahnya.

Hasto menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam sebelum keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB. Ia tampak didampingi Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Mengenai proses hukum selanjutnya, Maqdir memastikan Hasto akan tetap kooperatif dan mengikuti pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan penyidik.

“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai, dan pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik,” jelas Maqdir.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut terlibat dalam pengaturan agar Donny Tri Istiqomah melobi anggota KPU Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Upaya ini bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny diduga memberikan suap senilai SGD 19.000 dan USD 38.350 kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019. Dugaan suap ini dilakukan untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page