Mantan Wali Nagari Panti Ditahan Kejari Pasaman Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Avatar of Redaksi
IMG 20250811 WA0161
Mantan Wali Nagari Panti berinisial YA (menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda) usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/8/2025). (FajarPR/Kabarterdepan.com)

Pasaman, Kabarterdepan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, berinisial YA, Senin (11/8/2025) sore.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp174,6 juta.

“Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Pasaman telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap salah satu mantan Wali Nagari di Kabupaten Pasaman berinisial YA, terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, di Lubuk Sikaping.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan sekitar lima jam dengan 20 pertanyaan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasaman, YA diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp174.619.050.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasaman, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp174.619.050,” ujar Sobeng.

YA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sebelum penahanan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat.

“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan memastikan tersangka dalam kondisi baik dan layak untuk ditahan,” imbuh Sobeng.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Situasi di Kantor Kejari Pasaman dilaporkan kondusif selama proses pemeriksaan dan penahanan. (FajarPR)

Responsive Images

You cannot copy content of this page